Lompat ke konten
Beranda » Ketahui Jenis-Jenis Pajak Apartemen dan Cara Menghitungnya

Ketahui Jenis-Jenis Pajak Apartemen dan Cara Menghitungnya

Jenis-Jenis Pajak Apartemen dan Cara Menghitungnya

Ada beberapa jenis pajak apartemen yang perlu diketahui, khususnya bagi mereka yang akan melakukan jual beli dan sewa-menyewa apartemen.

Pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayar oleh masyarakat kepada negara atau pemerintah.

Agar tidak keliru, berikut jenis-jenis pajak jual beli dan sewa-menyewa apartemen yang harus Anda ketahui.

Yuk, simak terus ya.

Pajak Jual-Beli Apartemen

Berikut beberapa pajak yang wajib dibayarkan dalam proses jual beli apartemen.

  1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

    Apartemen termasuk ke dalam salah satu jenis properti mewah dengan nilai jual yang tinggi.

    Bisanya, satu unit apartemen memiliki harga ratusan hingga miliaran rupiah.

    Oleh sebab itu, pembelian apartemen baru akan dikenakan PPN.

    Besaran PPN yang harus ditanggung pembeli adalah 11% dari harga total.

    Namun, besaran PPN ini akan mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku.

    Selain itu, hanya properti yang harganya di bawah Rp42 juta saja yang tidak dikenakan pajak.

    Contoh dan cara menghitung PPH

    Misalnya Anda membeli apartemen di Jakarta seharga Rp 500 juta, maka PPN yang wajib dikeluarkan adalah:

    11% X harga jual

    11% X Rp 500 juta = Rp 55 juta

    Perlu diingat bahwa pembayaran PPN apartemen hanya berlaku apabila Anda membeli unit baru dari developer.

  2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

    Jenis pajak apartemen lainnya yang dibebankan kepada pembeli adalah BPHTB yang wajib dibayarkan sebelum penandatanganan AJB.

    Bukan hanya apartemen  saja, pajak BPHTB juga dibebankan pada transaksi jual-beli properti lainnya seperti rumah dan tanah.

    BPHTB dikenakan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

    Sebagai contoh, Anda membeli sebuah unit apartemen baru dengan harga Rp 500 juta, kemudian, diketahui NPOPTKP nya ditetapkan sebesar RP100 juta.

    Maka, besaran BPHTB adalah sebagai berikut.

    5% X (NPOP – NJOPTKP)

    5% X (500 – 100) = Rp 20 juta

  3. AJB, BBN, dan Pertelaan

    Pajak apartemen lainnya yang wajib dibayar adalah AJB, Bea Balik Nama (BBN), dan Pertelaan.

    – AJB (Akta Jual Beli): Biaya AJB biasanya dibayarkan kepada notaris atau PPAT sebagai bukti sah transaksi jual-beli apartemen.

    – BBN (Bea Balik Nama): Biaya ini dikeluarkan untuk mengubah kepemilikan atas sertifikat apartemen.

    -Pertelaan: Biaya yang dikenakan untuk membagi hak kepemilikan unit dalam apartemen yang memiliki status strata title.

    Meskipun memiliki fungsi yang berbeda, namun ketiga jenis pajak apartemen ini diurus secara bersamaan.

    Biasanya, besaran ketiga pajak ini sekitar 1% dari total harga beli apartemen.

    Misalnya ANda membeli apartemen dengan harga Rp 500 juta, maka pajak yang harus dibayarkan untuk ketiganya adalah;

    1% X harga beli apartemen

    1% X Rp 500 juta = Rp 5 juta

  4. PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)

    Apartemen dengan harga jual diatas Rp 30 Miliar akan dikenakan pajak penjualan barang mewah.

    Besaran tarif PPnBM adalah 20% untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, rownhouse, dan sejenisnya.

    Sebagai contoh, Anda membeli apartemen dengan harga Rp 35 Miliar maka pajak yang harus dibayarkan sebesar:

    20% X harga jual apartemen

    20% X Rp 35 M = 7M

    Ketentuan PPnBM tercantum dalam Lampiran I penggalan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2021.

Pajak Apartemen

Pajak Sewa Apartemen

  1. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

    Apartemen termasuk ke dalam objek yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.

    Penghuni apartemen wajib membayarkan PBB setahun sekali atau selambat-lambatnya 6 bulan sejak SPT diterbitkan.

    Besaran PBB akan berbeda-beda tergantung dari luas unit apartemen.

  2. Pajak Penghasilan (PPh)

    Jika Anda sebagai pemilik apartemen dan ingin menyewakan unitnya, maka akan dikenai jenis PPh final.

    Adapun besaran pajak yang telah ditetapkan sebesar Rp 10% dari jumlah bruto nilai sewa.

Memahami berbagai jenis pajak apartemen sangat penting bagi pembeli, penjual, dan penghuni.

Dengan mengetahui kewajiban pajak ini, Anda dapat mengatur keuangan dengan lebih baik serta memastikan transaksi dan kepemilikan apartemen berjalan lancar tanpa kendala hukum.

Pastikan untuk selalu memperhitungkan pajak dalam anggaran Anda agar tidak ada biaya tak terduga yang mengganggu keuangan di masa depan.

Koordinasi dengan pihak pengelola apartemen melalui aplikasi Nimbus9 Tenant untuk mendapatkan informasi pembayaran sewa, listrik, air, dan pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *