Beranda » Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun

Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun

Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun

Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) merupakan organisasi yang dibentuk untuk mengatur dan mengelola ruang bersama dan kepentingan pemilik atau penghuni di rumah susun atau apartemen. Pembentukan P3SRS ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Pembentukan P3SRS

Pembentukan P3SRS adalah hal wajib untuk sebuah apartemen atau rumah susun. Semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Pelaku pembangunan, dalam hal ini pengembang, wajib memfasilitasi terbentuknya P3SRS paling lambat sebelum masa transisi dari pengembang serah terima kepada pemilik selesai.

Masa transisi ini tidak boleh lebih dari satu tahun sejak serah terima pertama ke pemilik unit. Setelah P3SRS dibentuk, pengembang akan menyerahkan pengelolaan barang bersama, ruang bersama, dan tanah bersama di apartemen atau rumah susun kepada P3SRS.

Dalam pembentukan P3SRS, subjek hukum yang menjadi anggota di antaranya adalah pemilik, pengguna atau penyewa unit apartemen. Dalam keanggotaan P3SRS, harus memiliki ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas pengelolaan yang beranggotakan para pemilik atau penghuni sarusun.

Fungsi P3SRS

  1. Membina terciptanya kehidupan lingkungan yang sehat, tertib, dan aman
  2. Mengatur dan membina kepentingan penghuni rumah susun
  3. Mengelola rumah susun dan lingkungannya

PPRS berfungsi sebagai pengawas jalannya peraturan dan tata tertib yang telah disepakati penghuni dan merujuk pada kebijakan yang berlaku.

Landasan Hukum

Semua hal mengenai Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun sudah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. Berikut beberapa poin penting mengenai PPPSRS yang tertuang dalam peraturan tersebut :

Pasal 74

  1. Pemilik sarusun wajib membentuk PPPSRS. 
  2. PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun. 
  3. PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kedudukan sebagai badan hukum berdasarkan undang-undang ini. 

Pasal 75

  1. Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (2) berakhir. 
  2. Dalam hal PPPSRS telah terbentuk, pelaku pembangunan segera menyerahkan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama kepada PPPSRS. 
  3. PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, dan penghunian. 
  4. PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk atau menunjuk pengelola. 

Pasal 76 

Tata cara mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang bersangkutan dengan penghunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPSRS. 

Pasal 77 

  1. Dalam hal PPPSRS memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan rumah susun, setiap anggota mempunyai hak yang sama dengan NPP. 
  2. Dalam hal PPPSRS memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan penghunian rumah susun, setiap anggota berhak memberikan satu suara. Pasal 78 Ketentuan lebih lanjut mengenai PPPSRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, dan Pasal 77 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *