Jika Anda merupakan seorang pebisnis properti, maka tenant adalah istilah yang tentunya sudah tidak asing lagi bukan?
Apalagi ketika Anda melakukan Customer Relationship Management, maka segala urusan bisnis Anda akan selalu berkaitan dengan seorang tenant. Lantas, apa itu tenant?
Bisa dibilang, tenant adalah klien atau pihak penyewa properti, baik perorangan maupun sebuah badan hukum.
Nah, secara mendasar, tenant memiliki hak dan kewajiban tertentu ketika melakukan suatu kesepakatan bersama pihak penyewa. Untuk selengkapnya, yuk simak artikel ini sampai habis!
Apa itu Tenant?
Pengertian tenant adalah seseorang atau badan hukum yang membuat kesepakatan untuk menyewa properti dari pihak pemberi sewa.
Dalam hal ini, barang-barang sewa tersebut bisa merupakan benda perdagangan apapun, selama tidak bertentangan dengan ketertiban, kesusilaan, dan tentunya undang-undang.
Adapun contoh properti yang disewakan kepada tenant adalah area pertokoan, mal, ruang atau gedung kantor, ruko, apartemen, rumah, dan semacamnya.
Perlu Anda ketahui pula bahwa penyewaan barang yang dilakukan tenant adalah suatu hal legal bila melalui perjanjian sewa-menyewa dengan pihak pemilik properti, di mana pengaturan atas aktivitas ini ditentukan dalam Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1548.
Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa kegiatan sewa-menyewa merupakan suatu kesepakatan mengikat antara pemilik dan pihak tenant untuk memberikan kebermanfaatan barang dalam jangka waktu dan bayaran tertentu.
Dalam perjanjian, tenant adalah pihak yang menyanggupi pelunasan sejumlah biaya atas barang yang mereka sewa.
Hak dan Kewajiban Tenant maupun Pemberi Sewa
Ketika melakukan perjanjian, beberapa hak serta kewajiban seorang tenant adalah sebagai berikut.
- Berhak menerima dan memanfaatkan properti yang nyaman dan dalam kondisi baik sesuai kesepakatan
- Berhak mendapatkan masa sewa sesuai dengan kesepakatan
- Dilarang melakukan pengubahan bentuk properti sewa
- Jika ingin memperbaiki atau mengubah properti sewa terkait, tenant wajib meminta izin kepada pemilik barang
- Wajib menjaga dan merawat properti sewa dengan baik
- Wajib melakukan pembayaran biaya sewa properti sesuai tenggat waktu dalam perjanjian
- Wajib mengganti rugi properti sewa bila terjadi kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian tenant.
Selain tenant, pihak pemberi sewa atau pemilik properti juga memiliki sejumlah hak maupun kewajiban ketika melakukan perjanjian, di antaranya:
- Berhak menerima bayaran dari tenant atas properti sewa terkait sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.
- Berhak meminta ganti rugi apabila terdapat properti sewa yang mengalami kerusakan atau perubahan.
- Wajib memberikan jaminan kepada tenant terkait keamanan penggunaan properti sewa selama masa penyewaan.
- Wajib memastikan bahwa properti sewaan sepenuhnya berada dalam kondisi baik dan harus memperbaikinya terlebih dahulu bila terdapat kerusakan.
- Wajib menanggung segala kekurangan yang terdapat pada properti sewa bila suatu waktu hal tersebut mengganggu tenant ketika sedang menggunakannya.
Baca juga: Apa itu Tenant Relation? Pahami Tugas dan Tanggung Jawabnya
Jenis-Jenis Tenant dalam Bisnis Properti
Nah, setelah memahami apa itu tenant beserta hak-hak dan kewajibannya, kini Anda perlu mengetahui bahwa tenant terbagi menjadi beberapa jenis. Adapun jenis-jenis tenant adalah sebagai berikut.
1. Convenience Stores Tenant
Salah satu jenis tenant adalah Convenience Stores Tenant. Ini merupakan tipe penyewa yang berupa toko dengan berbagai macam barang alias serba ada.
Umumnya, Convenience Stores Tenant adalah semacam toko kebutuhan rumah tangga, kosmetik, kesehatan, bahan makanan, maupun bisnis pakaian yang berada di supermarket ritel.
2. Anchor Tenant
Selain itu, ada juga anchor tenant, yaitu tipe penyewa dengan peran sebagai pendukung pusat perbelanjaan, seperti di mal, supermarket, hypermarket, atau departement store.
Biasanya, anchor tenant adalah berbagai merek-merek dagang besar yang telah dikenal secara nasional atau bahkan internasional.
Mereka cenderung mempunyai daya tarik tersendiri untuk dapat mendatangkan banyak pengunjung ke pusat perbelanjaan tersebut.
3. Flagship Store Tenant
Jenis lainnya dari tenant adalah Flagship Store. Sebetulnya, beberapa merek dagang tertentu bisa saja menjadi anchor dan flagship tenant sekaligus.
Namun, secara umum, flagship store akan memberikan pengalaman sedikit berbeda kepada pelanggan.
Dalam hal ini, flagship tenant adalah penyewa ritel yang menawarkan lini produknya secara menyeluruh dan lengkap, entah itu dengan mengubah tata letak, diversifikasi produk, merilis barang terbaru, penggunaan teknologi, dan lain-lain.
Pentingnya Surat Perjanjian Sewa Properti
Sebelumnya sempat disinggung bahwa proses perjanjian antara pihak pemberi sewa dengan tenant adalah hal penting yang menentukan kelegalan sewa-menyewa.
Dalam hal ini, penting untuk Anda memahami peran surat perjanjian sewa properti yang berfungsi sebagai bukti hukum tertulis terkait perjanjian kedua belah pihak.
Nah, jika Anda ingin menyewa suatu properti atau bahkan memberikan sewa, pastikan Anda mencantumkan beberapa poin di bawah ini dalam surat perjanjian.
1. Identitas Pihak yang Terlibat dalam Proses Sewa
Hal pertama yang harus ada dalam surat perjanjian adalah identitas tenant maupun pemilik properti. Identitas tersebut meliputi nama lengkap, nomor KTP, alamat, pekerjaan, dan kontak.
Selain itu, kedua pihak juga perlu memberikan tanda tangan bermaterai agar surat perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum.
2. Data Properti yang Disewakan
Selain para pihak, Anda juga perlu memastikan bahwa surat perjanjian berisikan rincian terkait data properti, seperti luas, batasan, alamat, dan lain sebagainya.
Ada baiknya data ini dibuat sedetail mungkin guna mencegah terjadinya kesalahpahaman.
3. Masa sewa
Durasi sewa juga perlu disertakan secara detail di dalam surat perjanjian yang Anda buat. Anda sebaiknya menuliskan tanggal awal sewa hingga waktu berakhirnya masa penyewaan tersebut.
4. Biaya Sewa
Poin lainnya yang tak kalah penting dalam surat perjanjian tenant adalah biaya sewa. Anda wajib mencantumkan jumlah biaya yang telah disepakati bersama.
Bahkan jika memang perlu, Anda bisa merincikan uang muka sekaligus perjanjian cicilan bulanan.
Di samping itu, jangan lupa tentukan siapa yang bertanggungjawab atas biaya-biaya penggunaan, seperti air, listrik, dan perawatannya.
Itu dia pembahasan mengenai apa itu tenant beserta hak dan kewajibannya. Melakukan sewa-menyewa bersama tenant adalah hal yang tak bisa dilakukan sembarangan tanpa perjanjian mengikat secara tertulis.
Sebab, hal tersebut dapat berujung kepada tindak penipuan karena tak memiliki kejelasan hukum terkait dengan proses penyewaan yang dilakukan.
Berbicara mengenai tenant, Anda bisa menggunakan aplikasi Nimbus9 yang dapat mempermudah Anda dalam melakukan manajemen properti.
Melalui aplikasi Nimbus9, tenant bisa memperoleh akses terhadap kumpulan informasi seputar pengumuman gedung serta melakukan sejumlah hal seperti membaca berita dan mengecek detail invoice.
Bahkan, Nimbus9 juga menyediakan fitur yang dapat memberikan Anda kemudahan dalam membuat keluhan mengenai keamanan, kebersihan, izin penggunaan fasilitas, hingga meminta bantuan.
Dengan begitu, pengelolaan properti Anda akan jauh lebih efisien. Yuk, segera hubungi tim kami untuk berkonsultasi.
Baca juga: Konsep Pelayanan Pelanggan, Jenis, dan Cara Memaksimalkannya