Dalam dunia properti dan konstruksi, perizinan sangat penting untuk memastikan bangunan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga aman digunakan.
Dua istilah yang sering muncul dalam perizinan bangunan adalah SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Meski terdengar mirip, keduanya memiliki fungsi dan waktu penerbitan yang berbeda.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang apa itu SLF, apa perbedaannya dengan IMB, serta contoh studi kasus, persyaratan, dan cara mengurusnya.
Apa Itu SLF dalam Properti?
SLF adalah singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi, yaitu dokumen resmi yang menyatakan bahwa sebuah bangunan telah selesai dibangun dan layak untuk digunakan atau difungsikan.
Sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah daerah setelah bangunan selesai 100% dan dinyatakan memenuhi standar teknis, keselamatan, dan fungsi bangunan sesuai dengan peruntukannya.
Dengan kata lain, SLF adalah bukti bahwa sebuah bangunan aman dan sesuai dengan ketentuan, sehingga bisa digunakan untuk aktivitas seperti tempat tinggal, kantor, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan sebagainya.
Dasar hukum penerbitan SLF diatur dalam:
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Apa Manfaat dari Sertifikat Laik Fungsi
Selain untuk perizinan bangunan, beberapa fungsi Sertifikat Laik Fungsi sendiri lainnya adalah sebagai berikut.
-
Memberikan Perlindungan Hukum
Sertifikat laik fungsi berperan sebagai bentuk perlindungan hukum yang sah. Dengan adanya dokumen ini, pemilik bangunan dapat terhindar dari berbagai tuntutan hukum yang mungkin muncul. Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, legalitas ini akan menjadi dasar perlindungan yang kuat.
-
Menjamin Fungsi Bangunan Sesuai Peruntukannya
Setiap bangunan tentu dibangun dengan fungsi tertentu, misalnya sebagai perkantoran. Agar dapat digunakan secara resmi sesuai peruntukannya, bangunan tersebut perlu melalui proses pemeriksaan kelaikan dan mendapatkan sertifikat laik fungsi terlebih dahulu.
-
Meningkatkan Rasa Aman bagi Penghuni
Legalitas bangunan memberikan rasa aman bagi para penghuni. Beberapa kasus penggusuran tanpa kompensasi pernah terjadi akibat bangunan tidak memiliki sertifikasi laik fungsi. Dengan memiliki sertifikat tersebut, status bangunan menjadi jelas dan terhindar dari risiko serupa.
Membangun rumah, kantor, atau ruko tidak berhenti pada penyelesaian fisiknya saja. Sertifikat Laik Fungsi penting untuk keamanan dan legalitas properti agar bangunan dapat digunakan secara aman, sah, dan sesuai fungsinya.
Baca Juga: Mengenal PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan Apa Bedanya Dengan IMB?
Kategori Bangunan dalam Sertifikasi Laik Fungsi
Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi ini dapat diklasifikasikan ke dalam empat kategori yang sesuai menurut jenis dan luasan bangunan sebagai berikut:
- Kategori A untuk bangunan non rumah tinggal lebih dari 8 lantai.
- Kategori B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai.
- Kategori C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m².
- Kategori D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m².
Persyaratan Lengkap Pengajuan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Untuk mendapatkan SLF, pemilik bangunan perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang membuktikan bahwa bangunan sudah selesai dibangun dan sesuai dengan ketentuan.
Umumnya, persyaratan tersebut meliputi:
- Dokumen IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
- Berita Acara Pemeriksaan Bangunan oleh pengawas konstruksi
- Gambar as-built drawing, yaitu gambar kondisi aktual bangunan setelah selesai dibangun
- Laporan hasil uji fungsi sistem utilitas, seperti sistem listrik, air bersih, pembuangan limbah, proteksi kebakaran, dan lainnya
- Dokumen hasil pengujian struktur (bila diperlukan)
- Dokumen perawatan dan pemeliharaan bangunan
- Surat permohonan SLF yang ditujukan kepada pemerintah daerah setempat
Setiap daerah bisa saja memiliki tambahan dokumen lain tergantung kebijakan pemerintah daerahnya.
Cara Mengurus SLF
Berikut adalah langkah-langkah pengurusan SLF terbaru.
- Mengajukan permohonan kepada Dinas Cipta Karya atau Dinas Penataan Ruang setempat dengan menyertakan seluruh persyaratan administrasi dan teknis.
- Pemeriksaan fisik bangunan oleh tim dari dinas terkait. Mereka akan menilai kesesuaian bangunan dengan IMB/PBG serta kelayakan fungsi bangunan secara teknis.
- Evaluasi hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen.
- Jika semua persyaratan terpenuhi dan bangunan dianggap laik fungsi, maka SLF akan diterbitkan oleh pejabat berwenang.
- Pengambilan atau pengiriman SLF kepada pemohon.
Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini bisa berbeda-beda tergantung kelengkapan dokumen dan kondisi lapangan, namun biasanya berkisar antara 14 hingga 30 hari kerja.
Masa Berlaku SLF
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah memiliki masa berlaku berbeda tergantung jenis bangunannya, yaitu 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 10 (sepuluh) tahun untuk bangunan tempat tinggal.
Sebelum masa berlaku SLF berakhir, pemilik bangunan wajib mengajukan permohonan perpanjangan dengan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.
Salah satu syarat penting dalam proses ini adalah laporan hasil pengkajian bangunan gedung, yang harus disusun oleh tenaga ahli bersertifikat yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).
Pemeriksaan bangunan secara rutin perlu dilakukan, baik terhadap seluruh bagian bangunan maupun hanya sebagian, termasuk struktur, material, serta fasilitas pendukung lainnya.
Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan kondisi bangunan tetap layak pakai sekaligus menjadi dasar dalam proses perpanjangan SLF.
Baca Juga: Persyaratan dan Cara Mengurus Dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Lengkap
Perbedaan SLF dan IMB
Meskipun sama-sama merupakan dokumen legal terkait bangunan, SLF dan IMB berbeda dari segi fungsi, waktu penerbitan, dan tujuan. Berikut ini tabel perbedaannya.
Aspek | IMB | SLF |
Waktu diterbitkan | Sebelum pembangunan dimulai | Setelah pembangunan selesai |
Fungsi | Izin membangun | Izin menggunakan bangunan |
Tujuan | Memastikan rencana pembangunan sesuai aturan | Menjamin bangunan laik digunakan |
Masa berlaku | Selama proses pembangunan | 5 tahun untuk non-rumah tinggal |
Perpanjangan | Tidak perlu | Ya, wajib diperpanjang jika masa berlaku telah habis |
Dasar pemeriksaan | Dokumen teknis rencana | Hasil inspeksi fisik bangunan |
Bagi pemilik properti dan masyarakat umum, penting untuk memahami bahwa IMB bukanlah akhir dari proses legalisasi bangunan.
Setelah pembangunan selesai, SLF adalah langkah lanjutan yang tidak boleh diabaikan. Kedua dokumen ini saling melengkapi: IMB untuk membangun, dan SLF untuk menggunakan.
Dengan memiliki SLF, Anda bisa memastikan bangunan Anda tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga aman bagi para penghuninya.
Dalam menjalankan bisnis properti, mungkin Anda juga membutuhkan aplikasi manajemen properti untuk mempermudah pengelolaan operasional bisnis.

Sebaiknya, gunakan aplikasi Nimbus9 yang sudah dipercaya oleh building manager dari berbagai gedung seperti apartemen, perkantoran, perumahan, hingga mall.
Aplikasi Nimbus9 memiliki fitur-fitur lengkap yang sesuai dengan kebutuhan operasional bisnis properti Anda.
Coba gratis aplikasi Nimbus9 atau konsultasikan kebutuhan gedung Anda di sini.