Lompat ke konten
Beranda » Apa itu IMB? Ini Persyaratan, Biaya, dan Cara Mengurusnya

Apa itu IMB? Ini Persyaratan, Biaya, dan Cara Mengurusnya

imb adalah

Jika Anda seorang agen properti, tentu IMB adalah hal yang sudah tak asing lagi, bukan? 

IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, di mana perizinan ini akan Anda butuhkan ketika ingin membangun ataupun memperluas sebuah properti baru.

Untuk mendapatkannya pun tidak bisa sembarangan, Anda perlu memenuhi sejumlah syarat dan melalui beberapa proses. Agar tidak bingung, yuk simak apa itu IMB, persyaratan hingga cara mengurusnya di bawah ini!

Apa itu IMB?

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah sebuah bentuk perizinan kepada pemilik resmi properti untuk dapat mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi suatu bangunan berdasarkan syarat tertentu. 

Biasanya, perizinan tersebut diberikan oleh pemerintah daerah wilayah setempat.

Adapun tujuan dari adanya IMB adalah supaya segala aktivitas terkait pendirian bangunan menjadi lebih tertib, tata letak teratur, nyaman, aman, dan tentunya memiliki kepastian hukum.

Ya, IMB adalah suatu perizinan yang diberikan berdasar atas landasan hukum di Indonesia. 

Hal ini diatur dalam undang-undang No.28 tahun 2008 mengenai bangunan gedung. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap pendirian bangunan di Indonesia wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

Lalu, peraturan perundang-undangan lainnya yang menjadi landasan IMB adalah sebagai berikut.

  • UU No. 28 tahun 2002 terkait Bangunan Gedung
  • PP No. 36 tahun 2005 terkait Peraturan Pelaksanaan
  • UU No. 26 tahun 2007 terkait Penataan Ruang
  • PP No.16  tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan

Baca juga: Mengenal HGB (Hak Guna Bangunan) dan Perbedaannya dengan SHM

Persyaratan IMB Berdasarkan Kategori

Nah, jika ingin membuat Izin Mendirikan Bangunan, Anda perlu memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu. 

Ketentuan ini dilakukan demi mencegah terjadinya pemberian sanksi, penghentian kegiatan pendirian, ataupun denda. 

Lantas, apa saja persyaratan IMB  tersebut? Berikut selengkapnya.

1. Persyaratan IMB Rumah Tinggal

Jika ingin mengurus Izin Mendirikan Bangunan untuk rumah tinggal, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen, seperti:

  • Fotokopi KTP dan NPWP
  • Fotokopi Surat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan tanah
  • Formulir permohonan bermaterai yang sudah dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat
  • Surat perjanjian penggunaan tanah, jika lahan terkait bukan milik pemohon
  • Surat kuasa, bila permohonan dikuasakan
  • Surat pernyataan bermaterai dari pemohon IMB bahwa tanah terkait tidak berada dalam sengketa tertentu
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
  • Surat Perintah Kerja (SPK) bila pendiringan dilakukan dengan sistem ‘borongan’
  • Gambar konstruksi properti minimal 7 set (denah rumah, tampak depan, belakang, samping, rencana utilitas)
  • Gambar rencana arsitektur, mulai dari gambar denah, tampak, serta potongan dan detail bangunan.
  • Perhitungan konstruksi bangunan yang disusun oleh ahli bersetifikasi (SIPD) bagi bangunan lebih dari 2 lantai atau bangunan konstruksi betok dengan bentangan lebih dari 10 meter.
  • Rekomendasi teknis Izin Peruntukkan Penggunaan Lahan (IPPL)
  • Gambar bangunan sebelumnya jika ingin mengubah, merenovasi, atau memperluas bangunan

Apabila seluruh persyaratan IMB sudah Anda penuhi, lalu bagaimanakah cara membuat IMB? Untuk itu, Anda bisa mendatangi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terdekat, bila rumah yang ingin dibangun kurang dari 500 meter persegi. Kemudian. Anda tinggal melengkapi formulir pengajuan.

Biasanya, cara mengurus IMB rumah tinggal akan memakan waktu sekitar 15 hari. Sementara, biaya IMB adalah Rp2.500 per meter segi.

Baca juga: Apa itu Okupansi dalam Properti & Pentingnya Bagi Bangunan

2. Persyaratan IMB Non Rumah Tinggal

Selain itu, jika Anda mengajukan pembuatan izin untuk jenis bangunan umum non rumah tinggal hingga 8 lantai, maka persyaratan IMB adalah sebagai berikut.

  • Fotokopi KTP dan NPWP
  • Fotokopi surat kepemilikan tanah
  • Formulir permohonan bermaterai yang sudah dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat
  • Surat perjanjian penggunaan tanah, jika lahan terkait bukan milik pemohon
  • Surat kuasa, bila permohonan dikuasakan
  • Surat pernyataan bermaterai dari pemohon IMB bahwa tanah terkait tidak berada dalam sengketa tertentu
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
  • SIPPT untuk luas tanah lebih dari 5.000 m2
  • Gambar instalasi LAK/LAL/SDP/TDP/TUG
  • IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi, serta instalasi yang dilegalisir asli
  • Gambar bangunan sebelumnya jika ingin mengubah, merenovasi, atau memperluas bangunan
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) berserta Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)
  • Akta pendirian apabila diajukan atas nama perusahaan, badan, atau yayasan

Adapun cara mengurus IMB non rumah tinggal ialah dengan mendatangi loket PTSP dan melengkapi formulir pengajuan. Jika dokumen telah lengkap dan disetujui, petugas akan segera melakukan survey ke lokasi.

Umumnya, lama waktu pembuatan IMB adalah sekitar 25 hari dengan biaya disesuaikan dengan luas bangunan dan harga satuan retribusinya.

3. Persyaratan IMB Non Rumah Tinggal Lebih dari 9 Lantai

Sementara, bila bangunan yang akan didirikan lebih dari 9 lantai, maka persyaratan IMB adalah sebagai berikut.

  • Fotokopi KTP dan NPWP
  • Fotokopi surat kepemilikan tanah
  • Formulir permohonan bermaterai yang sudah dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat
  • Surat kuasa, bila permohonan dikuasakan
  • Hasil penyelidikan tanah yang dibuat oleh pohak konsultan
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
  • SIPPT untuk luas tanah lebih dari 5.000 m2 dari Gubernur
  • Gambar instalasi LAK/LAL/SDP/TDP/TUG
  • IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi, serta instalasi yang dilegalisir asli
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) berserta Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)
  • Rekomendasi UKL/UPL/dari pihak BPLHD bila properti seluas 2000 hingga 10.000 M2 atau rekomendasi AMDAL bila luas bangunannya di atas 10.000 M2
  • Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK) bila bangunan terdiri dari 9 lantai atau lebih
  • Surat penunjukan pemborong dan juga Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari pihak pemilik properti
  • Persetujuan dari hasil sidang TPKB apabila properti terdiri atas 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai atau jika bangunan mempunyai struktur khusus

Demikianlah pembahasan mengenai apa itu IMB, syarat, cara mengurusnya. Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa IMB adalah suatu perizinan yang dibutuhkan agar dapat mendirikan maupun mengubah bangunan berdasarkan ketentuan.

Jika tak ingin repot-repot mengurus perlengkapan properti, Anda bisa memanfaatkan Nimbus9. Nimbus9 merupakan sebuah aplikasi property management system yang memungkinkan Anda maupun para pemilik aset mengelola dan meninjau bangunan dengan efisien.

Pada aplikasi Nimbus9, Anda akan mendapatkan beragam fitur lengkap dengan fungsi masing-masing, seperti keamanan, kebersihan, dan peninjauan.

Dengan demikian, aktivitas bisnis properti Anda pun akan jauh lebih efektif dan mudah. Yuk segera hubungi tim kami dan berkonsultasi sekarang juga!

Baca juga: 5 Cara Memulai Bisnis Properti Dari Nol, Ini Keuntungannya