Lompat ke konten
Beranda » Apa Saja Fasilitas Ramah Disabilitas yang Wajib Ada di Setiap Gedung?

Apa Saja Fasilitas Ramah Disabilitas yang Wajib Ada di Setiap Gedung?

Apa Saja Fasilitas Ramah Disabilitas yang Wajib Ada di Setiap Gedung

Setiap orang berhak mendapatkan akses yang setara terhadap ruang publik maupun gedung-gedung privat.

Dalam konteks pembangunan yang inklusif, kehadiran fasilitas ramah disabilitas bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk nyata dari kesetaraan, kenyamanan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Di Indonesia, regulasi tentang aksesibilitas untuk penyandang disabilitas sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 dan Permen PUPR No. 14 Tahun 2017.

Namun, dalam praktiknya, masih banyak gedung yang belum memenuhi standar minimum tersebut.

Berikut adalah daftar fasilitas ramah disabilitas yang wajib ada di setiap gedung—mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga hunian vertikal seperti apartemen.

Baca Juga: Facility Management Software: Pengertian, Manfaat, dan Contoh

  1. Rambu dan Penunjuk Arah yang Jelas dan Mudah Dibaca

    Setiap gedung wajib menyediakan rambu yang mudah dikenali, dengan ukuran huruf besar, kontras warna yang tinggi, dan posisi yang dapat dibaca oleh pengguna kursi roda. Idealnya, rambu juga disertai dengan huruf braille untuk memudahkan tunanetra.

  2. Area Parkir Khusus Penyandang Disabilitas

    Area Parkir Khusus Penyandang Disabilitas

    Lahan parkir khusus disabilitas harus berada dekat dengan pintu masuk utama dan diberi tanda yang jelas. Ukuran slot parkir juga harus cukup lebar untuk memudahkan pengguna kursi roda keluar-masuk kendaraan dengan aman.

  3. Rampa (Ramp) Aksesibilitas

    Ramp adalah jalur landai sebagai alternatif tangga yang memudahkan mobilitas pengguna kursi roda, baik di dalam maupun luar bangunan. Idealnya, ramp memiliki lebar minimal 90 cm (tanpa tepi) atau 120 cm (dengan tepi pengaman).

    Kemiringan ramp dalam ruangan maksimal 7 derajat, sementara di luar ruangan maksimal 6 derajat agar tidak terlalu curam. Fasilitas ini wajib ada di gedung publik hingga tempat wisata untuk mendukung aksesibilitas penyandang disabilitas.

  4. Lift yang Ramah Disabilitas

    Fasilitas Lift Ramah Disabilitas
    Untuk mendukung mobilitas penyandang disabilitas, lift di gedung harus dirancang dengan standar aksesibilitas yang baik. Pertama, tombol lift sebaiknya memiliki angka besar dan huruf braille agar mudah dikenali oleh pengguna dengan gangguan penglihatan. Ketinggian tombol juga harus disesuaikan agar dapat dijangkau oleh pengguna kursi roda tanpa kesulitan.

    Selain itu, penting untuk menyediakan indikator suara atau visual yang memberi tahu saat lift tiba, sehingga pengguna dengan keterbatasan penglihatan atau pendengaran tetap dapat merespons dengan cepat. Terakhir, ukuran kabin lift harus cukup luas agar kursi roda bisa berputar dan bergerak dengan leluasa di dalamnya.

  5. Toilet Khusus Disabilitas

    Toilet merupakan fasilitas penting yang harus tersedia di setiap bangunan, terutama gedung publik. Selain toilet pria dan wanita, wajib disediakan toilet khusus penyandang disabilitas dengan desain yang aman dan aksesibel. Toilet difabel umumnya berukuran minimal 1,2 meter dengan pintu selebar 100 cm, kloset setinggi 44–45 cm, lantai rata dan tidak licin, dilengkapi handrail, serta tombol alarm setinggi 75–80 cm untuk keadaan darurat.

  6. Permukaan Jalur Tunanetra (Guiding Block)

    Permukaan Jalur Tunanetra (Guiding Block)
    Guiding block adalah ubin berpola khusus (biasanya berwarna kuning atau oranye cerah) yang membantu tunanetra menavigasi area publik. Pola garis lurus menandakan arah jalan, sedangkan pola titik menandakan titik berhenti atau belokan. Jalur ini harus tersedia dari pintu masuk hingga lift, lobi, dan fasilitas umum lainnya.

  7. Pintu Otomatis dan Kunci Ramah Disabilitas

    Pintu utama atau akses ke ruang umum sebaiknya menggunakan sistem otomatis atau tuas yang mudah ditekan, bukan gagang putar. Penggunaan pintu otomatis ini akan sangat membantu bagi mereka yang memiliki keterbatasan motorik.

  8. Ruang Tunggu yang Inklusif

    Ruang Tunggu yang Inklusif
    Ruang tunggu sebaiknya menyediakan area tanpa kursi agar pengguna kursi roda bisa duduk berdampingan tanpa kesulitan. Selain itu, ruang tunggu ini juga perlu mempertimbangkan pencahayaan yang cukup, ventilasi yang baik, dan jalur sirkulasi yang lebar.

Menyediakan fasilitas ramah disabilitas bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga kewajiban hukum.

Di era modern ini, gedung-gedung yang aksesibel dan inklusif akan lebih dipercaya oleh masyarakat, lebih ramah bagi semua kalangan, dan tentunya memenuhi standar bangunan yang berkelanjutan.

Baca Juga: Solusi Software Manajemen Properti Online Lengkap

Kelola Seluruh Fasilitas Gedung dengan Aplikasi Nimbus9

Untuk memudahkan pengelolaan bangunan terutama dalam pemeliharaan fasilitas, sebaiknya gunakan aplikasi Nimbus9.

Aplikasi Nimbus9 dapat membantu dalam pembuatan jadwal pemeliharaan, inspeksi rutin, dokumentasi riwayat perbaikan, hingga pengawasan secara berkala.

Selain itu, aplikasi Nimbus9 memiliki fitur-fitur lengkap yang dapat membantu pengelolaan gedung Anda jadi lebih baik. Pelajari fitur lengkap Nimbus9 di sini.

Nimbus9 - Apllikasi Maintenance Gedung

Dengan teknologi terkini, Nimbus9 memungkinkan pengelola gedung untuk melacak setiap kegiatan perawatan dan pemeliharaan secara realtime.

Tunggu apalagi? Segera konsultasikan kebutuhan pemeliharaan fasilitas bangunan Anda dan dapatkan penawaran menarik dari Nimbus9.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *