Dalam kepemilikan properti, ada rangkaian administrasi yang perlu menjadi perhatian utama yaitu Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Saat ini, Anda sudah bisa melakukan cek tagihan PBB secara online sehingga tidak perlu ke kantor pajak lagi.
Penting untuk melakukan cek rutin terhadap tanggal pembayaran dan besarnya tarif PBB agar Anda terhindar dari denda.
Lalu, bagaimana cara cek tagihan PBB online? Yuk simak ulasannya dalam artikel berikut ini!
Apa itu PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak negara yang dikenakan pada tanah dan/atau properti berlandaskan UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan serta direvisi menjadi UU Nomor 12 Tahun 1994.
Umumnya besarnya PBB ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi/tanah/properti. Kemampuan pihak yang membayar tidak termasuk dalam faktor penentuan besarnya pajak.
Adapun objek dalam PBB termasuk hal-hal berikut-berikut ini:
- Kolam renang
- Tempat olahraga
- Pagar mewah
- Dermaga, galangan kapal
- Kolam renang
- Taman mewah
- Tempat penampungan/kilang minyak, pipa minyak, air dan gas
- Jalan tol
- Fasilitas lain yang memberikan manfaat
Baca juga: Mengenal SHM: Kelebihan, Cara Mengurus & Bedanya dengan HGB
Cara Menghitung Tarif PBB
Untuk menghitungnya, ada beberapa hal yang perlu ditimbang seperti Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), Nilai Jual Objek Kena Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Merujuk pada UU terkait, tarif pajak dikenakan pada objek pajak adalah sebesar 0,5 persen. Penjelasan seputar masing-masing pertimbangan adalah sebagai berikut:
- NJOP sebagai dasar pengenaan PBB adalah harga rata-rata dalam transaksi jual beli tanah. Faktor-faktor yang mempengaruhinya termasuk pemanfaatan, lokasi, peruntukkan, serta kondisi lingkungan.
- Bagi Wajib Pajak, NJOPTKP berlaku dalam kurun waktu satu tahun. Jika pihak berikut mempunyai lebih dari satu objek pajak, pengurangan NJOPTKP hanya merujuk pada satu objek dengan nilai yang paling besar. Objek pajak lain milik Anda juga tidak bisa digabungkan dengannya.
- Dalam kalkulasi pajak terutang, NJKP termasuk didalamnya. Kemudian, rincian persentasenya adalah 40 persen untuk objek pajak pertambangan, perkebunan dan kehutanan.
Apartemen serta rumah pada Pajak Perdesaan dan Perkotaan mengharuskan pengetahuan terkait nilai NJOPnya.
Jika jumlahnya lebih besar dari 1 milyar memiliki persentase 40 persen. Namun apabila memiliki nilai kurang dari angka tersebut, persentasenya cukup 20 persen saja.
Adapun rumus untuk menghitung PBB adalah:
NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x valuasi tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x valuasi bangunan)
Berikut rumus yang digunakan untuk mengkalkulasi PBB:
NJOPTKP = Rp12.000.000
NJOP untuk menghitung PBB = NJOP – NJOPTKP
NJKP = 20 atau 40 persen dari NJOP untuk kalkulasi PBB
Hutang PBB = 0,5% x NJKP (jumlah PBB wajib bayar per tahun)
Sebagai ilustrasi, nilai jual satu objek pajak adalah Rp1.500.000. Adapun persentase NJOP yaitu 20 persen. Maka, hasil NJKP berjumlah 20 persen x Rp1.500.000 menjadi Rp300.000.
Baca juga: Biaya Tambah Daya Listrik 2022, Persyaratan, dan Caranya
Cara Cek Tagihan PBB Online
Sekarang, mengecek tagihan PBB tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor. Kehadiran teknologi telah dimanfaatkan dengan baik oleh Kantor Pajak dan Anda dapat memeriksa rinciannya secara online melalui situs web serta e-commerce.
1. Cek Tagihan PBB Online dari Website Resmi
Cara cek pajak bumi dan bangunan beserta tagihannya yang pertama adalah dengan mengunjungi laman resmi kantor pajak pada wilayah Anda. Berikut langkah-langkahnya:
- Klik menu BPHTB online
- Tekan pengecekan PBB
- Masukkan NOP Anda yang berjumlah 18 digit (contoh: 32.61.100.010,001.1000.0)
- Lalu data PBB akan muncul termasuk NOP, alamat lengkap, RT/RW, kelurahan, kecamatan, luas tanah, luas bangunan, NJOP tanah berjalan, NJOP bangunan tahun berjalan serta catatan pembayaran
- Jika data PBB benar, lanjutkan pembayaran
- Apabila ada kesalahan, Anda bisa meminta untuk dikoreksi dengan mengajukannya ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan serta Aset Kota di masing-masing wilayah dan membawa berkas-berkas terkait
2. Cek Tagihan PBB Online dari E-commerce
Selain mendatangi website resmi, Anda juga bisa mengecek tagihan PBB online melalui layanan e-commerce. Tahapannya adalah sebagai berikut:
- Buka situs atau aplikasi resmi e-commerce
- Klik layanan Top-Up dan Tagihan
- Tekan fitur PBB dalam kategori Layanan Pemerintah
- Pilih wilayah beserta kota atau kabupaten objek PBB
- Sertakan tahun dan NOP yang dimiliki
- Cek tagihan PBB Anda secara online dan klik opsi Bayar setelah rinciannya muncul
- Pilih cara pembayaran yang diinginkan
- Setelah transaksi berhasil, notifikasi pembayaran akan dikirim ke HP atau PC Anda
Cara Cek NOP PBB Online
Untuk para Wajib Pajak yang berada dalam wilayah Jakarta, Anda dapat mengecek NOP PBB secara online. Caranya adalah sebagai berikut:
- Akses situs resmi Badan Pendapatan Daerah (BPRD) Jakarta
- Kemudian klik e-SPPT PBB-P2
- Lanjutkan dengan memilih Informasi SPPT PBB
- Lalu masukkan data NOP PBB-P2 dan NIK e-KTP Wajib Pajak
- Dengan begitu, NOP PBB akan muncul di layar
Cara Cetak SPPT PBB Online
Sekarang, SPPT tercetak tidak lagi dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (BPD). Anda akan mendapatkannya melalui email Wajib Pajak yang terdaftar.
Apabila seluruh proses pendaftaran terlaksana dengan baik, pihak Wajib Pajak dapat mengecek SPPT PBB di email yang telah dikirim dari Badan Pendapatan Daerah. Proses mencetaknya pun bisa dilaksanakan secara mandiri.
Itu dia penjelasan mengenai cara cek tagihan PBB secara online melalui website resmi maupun platform lainnya. Ketersediaan fasilitas cek PBB online tentu membuat Anda lebih mudah dalam mengurus administrasi properti, bukan?
Terlebih lagi jika Anda menggunakan Nimbus9 dalam mengurus segala manajemen properti, seperti pembayaran pajak secara rutin. Sebagai sistem otomasi properti yang terintegrasi, Nimbus9 dapat mendukung pengelolaan properti menjadi lebih efektif.
Baca juga: 5 Cara Cek Tagihan PDAM Online Menggunakan Ponsel, Mudah!