Lompat ke konten
Beranda » Lembur: Pengertian, Aturan, Jenis dan Cara Menghitungnya

Lembur: Pengertian, Aturan, Jenis dan Cara Menghitungnya

lembur adalah

Lembur adalah istilah untuk menggambarkan kondisi ketika seseorang bekerja melebihi jam kerja. Biasanya, hal ini dilakukan agar bisa menyelesaikan tugas yang menumpuk.

Pemerintah pun mengatur ketentuan dan perhitungan lembur dalam Undang-Undang demi melindungi hak setiap pekerja. Sehingga, lingkungan kerja yang adil dan sehat dapat tercipta.

Nah, artikel di bawah ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian, aturan, jenis, hingga cara menghitung lembur. Yuk simak sampai habis!

Pengertian Lembur

Sederhananya, lembur adalah pekerjaan yang dilaksanakan di luar ketentuan jam kerja. 

Jika pegawai bekerja lembur, maka perusahaan wajib memberikan upah tambahan.

Namun, apabila perusahaan tidak membayarkan upah lembur tersebut, pegawai bisa menuntut perusahaan agar mendapat sanksi pidana atau administratif.

Aturan Perhitungan Lembur

Adapun perhitungan lembur adalah sesuai dengan aturan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.102 Tahun 2004 pasal 1 ayat 1, bahwa yang dimaksud sebagai kerja lembur adalah sebagai berikut:

  • Kerja melebihi 8 jam per hari dan 40 jam per minggu dalam 5 hari kerja
  • Kerja melebihi 7 jam per hari dan 40 jam per minggu dalam 6 hari kerja
  • Kerja pada hari istirahat mingguan (sabtu/minggu) atau hari libur nasional

Selain itu, ditentukan pula bahwa Anda tidak bisa melakukan kerja lembur setiap hari dan tanpa batasan waktu.

Hal ini dijelaskan lebih rinci lagi dalam pasal 3 yang menyebutkan waktu kerja lembur hanya bisa dilakukan maksimal 3 jam per hari dan 14 jam per minggu.

Ketentuan mengenai jam lembur tersebut tidak termasuk pekerjaan yang dilaksanakan pada hari istirahat mingguan atau libur resmi.

Biasanya, perusahaan dan pegawai harus membuat kesepakatan tertulis terlebih dahulu berupa surat penugasan atau perintah lembur yang ditandatangani.

Akan tetapi, perlu Anda ketahui bahwa pula aturan perhitungan ini tidak berlaku untuk semua bisnis.

Bidang tertentu seperti perusahaan pertambangan dan energi biasanya menggunakan waktu kerja tidak umum, seperti jam kerja harian.

Perusahaan semacam ini akan menentukan aturan waktu kerja dan istirahatnya sendiri, khususnya kepada para pegawai lapangan.

Baca juga: Pengertian Biaya Operasional, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Jenis-Jenis Lembur Kerja

Secara umum, kerja lembur terbagi menjadi dua jenis, yakni lembur di hari kerja dan juga di hari istirahat atau tanggal merah. Agar lebih jelas, simak penjelasannya berikut.

1. Lembur di Hari Kerja

Jenis yang pertama dari lembur adalah pada hari kerja. Dalam waktu ini, pegawai memiliki hak mendapat upah sebanyak 1,5x untuk jam pertama dan 2x untuk jam berikutnya.

2. Lembur di Akhir Pekan atau Hari Libur Resmi

Jenis berikutnya dari lembur adalah pada hari istirahat atau tanggal merah (libur nasional). Dalam waktu ini, aturan lembur adalah sebagai berikut.

a. 5 Hari Kerja

Jika perusahaan menjalankan 5 hari kerja dalam seminggu, maka perhitungan lembur adalah 2x upah per jam untuk 8 jam pertama, 3x per jam untuk jam ke 9, dan 4x per jam untuk jam ke 10 dan 11.

b. 6 Hari Kerja

Namun, bila perusahaan beroperasi 6 hari dalam seminggu, maka perhitungan lembur adalah 2x upah per jam untuk 7 jam pertama, 3x per jam untuk jam ke 8, dan 4x per jam untuk jam ke 9 dan 10.

c. Hari Kerja Terpendek (Hari Kejepit)

Sementara, pada hari libur atau hari kerja terpendek seperti hari Jumat, perhitungan lembur adalah 2x upah per jam untuk 5 jam pertama, 3x per jam untuk jam ke 6, 4x per jam untuk jam ke 7 dan 8.

Adapun cara menghitung lembur untuk upah per jamnya dihitung menggunakan rumus 1/173 x upah satu bulan.

Hal ini dihitung dari 100% upah pokok satu bulan beserta tunjangan tetap. Namun, bila pegawai mendapat tunjangan tetap dan tidak tetap, maka rumus tersebut dihitung dari 75% upah pokok.

Cara Menghitung Lembur

Agar tidak bingung bagaimana cara menghitung lembur, simak contoh berikut. Misalkan, Anda memiliki pegawai yang bekerja lembur selama 3 jam di hari Selasa.

Pegawai tersebut merupakan pegawai tetap dengan gaji beserta tunjangan tetap sebanyak Rp5.000.000 setiap bulan.

Maka cara menghitung upah lembur yang harus Anda bayarkan, yaitu:

Rp5.000.000 x 1/173 = Rp28.901

Karena lembur dilakukan pada hari kerja, perhitungannya ialah 1,5x untuk jam pertama dan 2x per jam untuk jam berikutnya. Maka:

Upah untuk jam pertama: Rp28.901 x 1,5 = Rp28.901

Upah untuk jam kedua: Rp28.901 x 2 = Rp57,802

Upah untuk jam ketiga: Rp28.901 x 2 = Rp57,802

Total upah lembur yang diterima pegawai adalah Rp144.505.

Nah, sekarang sudah tahu kan cara menghitung lembur beserta jenis-jenisnya. Lembur adalah pekerjaan yang diatur dalam Undang-Undang, sehingga perusahaan wajib memberikan bayaran sesuai ketentuan.

Untuk itu, penting bagi perusahaan mencatat setiap bayaran upah tersebut dalam laporan keuangan secara tepat.

Jika Anda bergerak dalam bisnis properti, Anda bisa memanfaatkan aplikasi Nimbus9 agar lebih mudah melakukan perhitungan jam maupun upah lembur.

Nimbus9 merupakan aplikasi ERP (Enterprise Resource Planning) yang memungkinkan setiap proses dalam pengelolaan gedung saling sinkron dan terhubung.

Jam lembur akan otomatis terhitung melalui absensi yang dilakukan via aplikasi Nimbus9.

Bahkan, data absensi juga akan otomatis menjadi perhitungan pada sistem payroll yang digunakan. Sehingga, semua proses akan di generate secara otomatis.

Anda pun tak perlu lagi melakukan penagihan ataupun menghitung jam dan upah secara manual.

Tunggu apalagi? Yuk segera konsultasikan kebutuhan pengelolaan properti Anda bersama Nimbus9!

Baca juga: Pengertian Biaya Tetap, Rumus, Bedanya dengan Biaya Variabel