Lompat ke konten
Beranda » Pajak Sewa Gedung dan Bangunan, Pemilik dan Penyewa Wajib Tahu Ini

Pajak Sewa Gedung dan Bangunan, Pemilik dan Penyewa Wajib Tahu Ini

Pajak Sewa Gedung dan Bangunan

Pajak atas sewa bangunan adalah jenis pajak yang dikenakan terhadap aktivitas penyewaan properti seperti tanah, gedung, atau bangunan lainnya.

Untuk memahami aturan mengenai pajak sewa gedung dan bangunan lebih lengkap, pelajari artikel Nimbus9 berikut.

Apa Itu Pajak Sewa Gedung dan Bangunan?

Pajak sewa gedung dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas transaksi persewaan di bidang properti seperti tanah, gedung, atau bangunan.

Di Indonesia, pajak ini termasuk dalam kategori Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), yang merupakan pajak final.

Artinya, pajak ini tidak bisa dikreditkan atau digabungkan dengan penghasilan lain, karena sudah bersifat final pada saat dibayarkan.

Pajak ini berlaku untuk semua jenis sewa bangunan, baik itu tanah, ruko, kantor, apartemen, rumah susun, pabrik, gudang, atau bentuk bangunan industri, dan bangunan lainnya, yang disewakan dengan tujuan komersial.

Baca Juga: Dokumen Legalitas yang Harus Disiapkan Sebelum Memulai Bisnis Properti

Jenis-Jenis Pajak Sewa Gedung dan Bangunan

Berikut adalah jenis-jenis pajak yang terkait dengan sewa gedung dan bangunan di Indonesia:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2)

Ini adalah jenis pajak utama yang dikenakan atas penghasilan dari sewa gedung atau bangunan.

  • Tarif PPh sewa bangunan atau tanah dikenai pajak penghasilan bersifat final sebesar 10% dari jumlah bruto sewa.
  • Pihak penyewa harus memotong PPh Final 4(2) dan harus memberikan bukti pemotongan pajak ke pemilik gedung dan/atau bangungan, serta menyetorkan pemotongan pajak ke kas negara.
  • Penyewa yang wajib memotong PPh 4(2) sewa bangunan dan/atau tanah apabila penyewa adalah penyelenggara kegiatan, badan pemerintahan, kerja sama operasi, BUT, Perwakilan Perusahaan Luar Negeri, orang pribadi yang ditetapkan DJP.
  • Jika penyewa adalah wajib pajak pribadi atau bukan subjek pajak, maka pemilik wajib membayar sendiri PPh Final 4(2) atas penghasilan dari menyewakan yang diperolehnya.

Contoh perhitungan PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Sebuah perusahaan menyewa gudang selama 1 tahun dengan nilai sewa sebesar Rp 300.000.000.

Rumus PPh Final

PPh Final = 10% × Total Nilai Sewa Bruto

Perhitungan PPh Final

PPh Final = 10% × Rp300.000.000

PPh Final = Rp30.000.000

Jumlah tersebut disetor ke negara, biasanya oleh penyewa (jika penyewa adalah badan usaha).

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jika pemilik properti adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka transaksi sewa dapat dikenakan PPN.

  • Tarif PPN untuk sewa bangunan saat ini sebesar 11% dari seluruh biaya sewa.
  • Pemilik tanah dan/atau bangunan harus memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak serta menyetorkan pemungutan pajaknya hingga melaporkan SPT Masa PPN.

Contoh perhitungan PPN 

Sebuah perusahaan menyewa gudang selama 1 tahun dengan nilai sewa sebesar Rp 300.000.000.

Rumus PPN

PPN = 11% × Nilai Sewa

Perhitungan PPN 

PPN = 11% × Rp300.000.000

PPN = Rp 33.000.000

3. Pajak Lain (kontekstual atau tambahan)

Dalam beberapa kasus tertentu, bisa muncul pajak lain terkait sewa, seperti:

  • PPh Pasal 23: Jika penyewa membayar jasa tertentu yang disertakan dalam sewa (misalnya jasa kebersihan yang dibebankan).
  • Pajak hiburan atau pajak parkir: Jika gedung yang disewakan digunakan untuk aktivitas hiburan atau penyediaan lahan parkir berbayar.

Baca Juga: Ketahui Jenis-Jenis Pajak Apartemen dan Cara Menghitungnya

Cara Membayar PPh Final Sewa Gedung dan Bangunan

1. Buat ID Billing di DJP Online

  1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id
  2. Login menggunakan NPWP dan password
  3. Pilih menu “Bayar” → “e-Billing”
  4. Klik Buat Kode Billing
  5. Isi data sebagai berikut:
    • Jenis Pajak: PPh Final
    • Kode Akun Pajak (KAP): 411128
    • Kode Jenis Setoran (KJS): 403 (untuk sewa gedung)
    • Masukkan jumlah pajak dan masa pajak (bulan transaksi)
  6. Simpan dan catat kode billing

2. Lakukan Pembayaran

Gunakan salah satu metode berikut:

  • ATM (Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, dll)
  • Internet/Mobile Banking
  • Kantor pos atau teller bank persepsi

Pembayaran menggunakan kode billing yang telah dibuat sebelumnya.

3. Serahkan Bukti Potong ke Pemilik Gedung

Jika penyewa adalah badan usaha, wajib memberikan bukti potong PPh Final kepada pemilik gedung.

Cara Membayar PPN (Jika Berlaku)

Jika pemilik gedung adalah PKP, maka transaksi sewa dikenai PPN sebesar 11%.

  • PPN ditagihkan oleh pemilik gedung kepada penyewa
  • Setelah diterima, pemilik properti menyetor PPN ke negara
  • Penyetoran dilakukan melalui e-Billing dengan KAP 411211 dan KJS 900

PPN dilaporkan oleh pemilik melalui SPT Masa PPN di e-Faktur.

Itulah penjelasan tentang pajak sewa gedung dan bangunan yang harus dipahami oleh pemilik dan juga penyewa properti.

Sebaiknya, cantumkan ketentuan pembayaran pajak pada kontrak perjanjian sewa untuk menghindari risiko di kemudian hari.

Sebagai pemilik gedung atau bangunan, Anda dapat membuat tagihan invoice pembayaran sewa serta pajak yang dibebankan kepada penyewa melalui aplikasi Nimbus9.

Aplikasi manajemen gedung Nimbus9 dapat mempermudah pembuatan invoice secara digital dan sudah terhubung langsung dengan sistem akuntansi.

Untuk mempermudah kegiatan operasional manajemen gedung sebaiknya gunakan aplikasi Nimbus9. Pelajari fitur Nimbus9 selengkapnya di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *