Lompat ke konten
Beranda » Pengganti IMB, Apa itu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)?

Pengganti IMB, Apa itu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)?

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yakni suatu perizinan yang diberikan untuk melakukan pembangunan baru, termasuk memperluas, mengubah, atau mengurangi.

Dengan kata lain, perizinan ini diperlukan sebagai salah satu pemenuhan syarat ketika ingin menjalankan konstruksi ataupun membuat perusahan terhadap suatu bangunan.

Lalu pertanyaannya, apa perbedaan PBG dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)? Untuk mengetahuinya, Anda bisa simak artikel berikut sampai habis!

Apa itu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)?

Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah suatu persyaratan baru yang wajib dipenuhi oleh pemilik bangunan apabila ingin mendirikan bangunan baru atau melakukan perubahan konstruksi terhadap properti terkait.

Mungkin dulu Anda menggunakan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan sebagai surat perizinan legal.

Namun, kini PBG adalah aturan baru untuk mengganti ketentuan IMB sejak ditetapkan pada februari 2021 lalu oleh Presiden Joko Widodo.

Aturan tentang PBG tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2021, yaitu mengenai Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 terkait Bangunan Gedung.

Aturan ini pada dasarnya dibuat sebagai bentuk tindak lanjut dari UU No.11 Tahun 2020 Pasal 24 dan juga Pasal 185 b tentang Cipta Kerja.

Perbedaan IMB dan PBG

Jika melihat pada pengertian PBG di atas, mungkin Anda kini bertanya-tanya apa perbedaan IMB dan PBG?

Sebab, secara substansial, IMB dan PBG adalah dua hal yang tampak sama. Namun, nyatanya terdapat beberapa perbedaan IMB dan PBG.

Bisa dibilang, PBG adalah aturan yang lebih bersifat fleksibel dan lengkap dari IMB. 

Dengan PBG, Anda boleh mendirikan bangunan dengan fungsi campuran (lebih dari dua fungsi), misal untuk tempat tinggal dan usaha.

Namun, saat ingin merubah fungsi, Anda pun wajib melaporkan. Sebab bila tidak, Anda bisa mendapatkan sanksi.

Lalu, apabila melakukan pembongkaran, Anda harus memperhatikan pengelolaan limbah material atau bangunan sekaligus mengupayakan peningkatan kualitas.

Hal tersebut cukup berbeda dengan IMB, di mana Anda hanya bisa mendirikan bangunan untuk satu fungsi.

Kemudian, tak seperti PBG, IMB tidak memiliki aturan mengenai sanksi jika Anda melakukan perubahan fungsi tanpa laporan.

Begitu pula mengenai pembongkaran, tidak ada ketentuan spesifik yang mengaturnya.

Baca juga: Mengenal HGB (Hak Guna Bangunan) dan Perbedaannya dengan SHM

Syarat Mengurus PBG

Untuk mendapatkan PBG, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Adapun dokumen untuk mengajukan PBG adalah sebagai berikut.

  • Data lengkap pemohon
  • Data lengkap bangunan gedung
  • Dokumen rencana teknis, meliputi rencana arsitektur, struktur, dan utilitas.

Dokumen rencana arsitektur sendiri terdiri atas:

  • Data penyedia jasa perencana arsitektur
  • Konsep rancangan
  • Gambar denah
  • Gambar rancangan tapak
  • Gambar potongan bangunan gedung
  • Gambar tampak bangunan gedung
  • Gambar rencana tata ruang luar
  • Gambar rencana tata ruang dalam
  • Detail utama dan/atau tipikal. 

Dokumen rencana struktur, meliputi: 

  • Gambar rencana struktur atas dan bawah
  • Gambar rencana basement dan detailnya
  • Perhitungan rencana struktur
  • Data penyelidikan tanah untuk bangunan lebih dari dua lantai. 

Dokumen rencana utilitas, di antaranya:

  • Perhitungan kebutuhan air bersih dan listrik
  • Penampungan dan pengolahan air limbah
  • Pengelolaan sampah
  • Beban kelola air hujan
  • Kelengkapan prasarana dan sarana

Cara Mengurus PBG

Lalu, bagaimana cara mengurus PBG? Dan bagaimana jika bangunan sudah didirikan sebelum PBG diberlakukan?

Tak perlu khawatir, sebab IMB yang telah terbit sebelum aturan PBG ditetapkan tersebut masih berlaku.

Anda tinggal menindaklanjutinya dengan mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terlebih dahulu.

Untuk mendapatkan PBG, maka dokumen rencana teknis yang Anda ajukan haruslah melalui pemeriksaan dan disetujui dalam proses konsultasi terlebih dahulu.

Anda bisa melakukannya secara online dengan buka situs SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) melalui laman www.simbg.pu.go.id.

Agar tidak bingung, Anda bisa simak cara mengurus PBG berikut berdasarkan aturan pada PP No.16 tahun 2021.

1. Pendaftaran Konsultasi Perencanaan

Pemilik bangunan (pemohon) melakukan pendaftaran melalui SIMBG dengan menyertakan beberapa dokumen persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya.

Baca juga: Mengenal SHM: Kelebihan, Cara Mengurus & Bedanya dengan HGB

2. Konsultasi Perencanaan

Adapun tahapan dalam konsultasi perencanaan dalam pengajuan PBG adalah:

a. Pemeriksaan Pemenuhan Standar Teknis

Dokumen persyaratan akan diperiksa apakah sudah memenuhi standar teknis atau tidak oleh tenaga ahli.

Tenaga ahli disini terdiri dari dua kategori, tergantung luas bangunan.

  • Tim Penilai Teknis (TPT), yakni pihak yang memeriksa dokumen untuk bangunan berupa: Rumah tinggal tunggal satu lantai dengan luas maksimal 72 meter persegi, Rumah tinggal tunggal dua lantai dengan luas maksimal 90 meter persegi
  • Tim Penilai Ahli (TPA), yakni pihak yang memeriksa dokumen untuk bangunan selain ketentuan di atas.

Sementara, berkas-berkas yang diperiksa dalam permohonan PBG adalah:

  • Dokumen rencana arsitektur
  • Dokumen rencana struktur, elektrikal, mekanikal, dan perpipaan atau plumbing.

b. Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis

Setelah dokumen dinilai telah memenuhi syarat, kemudian akan dibuat rekomendasi untuk menerbitkan pernyataan tertulis kepatuhan pada persyaratan teknis.

Rekomendasi ini akan menentukan biaya pengurusan PBG yang harus pemohon bayarkan.

3. Penerbitan PBG

Pihak yang memiliki wewenang menerbitkan PBG adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat kabupaten/kota atau provinsi.

Tahapan penerbitan PBG adalah sebagai berikut.

  • Penetapan nilai retribusi daerah
  • Membayar retribusi daerah
  • PBG diterbitkan

Penerbitan PBG adalah ketika DPMPTSP telah menerima bukti pembayaran retribusi.

Itu dia penjelasan terkait Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG beserta cara mengurusnya.

Mengingat PBG adalah salah satu persyaratan sebelum mendirikan bangunan, maka tanggal proses konstruksi patut Anda perhatikan ketika ingin mengurus perizinan ini.

Berbicara mengenai bangunan, Anda bisa memanfaatkan aplikasi manajemen properti dari  Nimbus9.

Aplikasi Nimbus9 akan mempermudah Anda dalam melakukan pemantauan dan pengelolaan properti melalui smartphone.

Nimbus9 juga telah terintegrasi dengan sistem ERP, sehingga operasi manajemen pun jauh lebih efisien.

Anda bisa melakukan penjadwalan pemeliharaan preventif, pencatatan keuangan, dan lain sebagainya dengan lebih cepat.

Yuk, hubungi tim kami dan konsultasikan manajemen properti Anda bersama Nimbus9!

Baca juga: Begini Cara Cek Tagihan PBB Secara Online Tanpa ke Kantor