Lompat ke konten
Beranda » Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun

Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun

P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun)

Apartemen atau rumah susun kini menjadi pilihan tempat tinggal yang terjangkau bagi masyarakat di daerah perkotaan. Selain itu, apartemen atau rumah susun menawarkan solusi yang tepat karena keterbatasan lahan dengan menyediakan hunian vertikal dengan efisien dan praktis.

Namun, pengelolaan hunian vertikal ini memerlukan koordinasi dan kerjasama yang baik antara para pemilik dan penghuni, yang diwujudkan melalui pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS).

Untuk mengetahui lebih lengkap tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun, berikut penjelasannya di Blog Nimbus9

P3SRS Itu Apa?

P3RS adalah singkatan dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun yang merupakan sebuah organisasi atau badan hukum yang dibentuk oleh para pemilik dan penghuni rumah susun untuk mengelola dan mengatur penggunaan dan pemeliharaan lingkungan rumah susun.

Organisasi P3PSRS berfungsi sebagai wadah kolaborasi yang memungkinkan semua penghuni dan pemilik unit untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan properti bersama, termasuk pengambilan keputusan penting terkait pengelolaan fasilitas umum, keamanan, kebersihan, dan aspek-aspek lain yang mempengaruhi kualitas hidup di rumah susun.

Pembentukan P3SRS ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Baca Juga: Apa itu Hunian Vertikal, Jenis, Kelebihan, dan Kekurangannya

Landasan Hukum P3SRS

Semua hal mengenai Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun sudah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. Berikut beberapa poin penting mengenai PPPSRS yang tertuang dalam peraturan tersebut :

Pasal 74

  1. Pemilik sarusun wajib membentuk PPPSRS. 
  2. PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun. 
  3. PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kedudukan sebagai badan hukum berdasarkan undang-undang ini. 

Pasal 75

  1. Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (2) berakhir. 
  2. Dalam hal PPPSRS telah terbentuk, pelaku pembangunan segera menyerahkan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama kepada PPPSRS. 
  3. PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, dan penghunian. 
  4. PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk atau menunjuk pengelola. 

Pasal 76 

Tata cara mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang bersangkutan dengan penghunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPSRS. 

Pasal 77 

  1. Dalam hal PPPSRS memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan rumah susun, setiap anggota mempunyai hak yang sama dengan NPP. 
  2. Dalam hal PPPSRS memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan penghunian rumah susun, setiap anggota berhak memberikan satu suara. Pasal 78 Ketentuan lebih lanjut mengenai PPPSRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, dan Pasal 77 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Kapan P3SRS Dibentuk?

Pembentukan P3SRS adalah hal wajib untuk sebuah apartemen atau rumah susun. Semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Pelaku pembangunan, dalam hal ini pengembang, wajib memfasilitasi terbentuknya P3SRS paling lambat sebelum masa transisi dari pengembang serah terima kepada pemilik selesai.

Masa transisi ini tidak boleh lebih dari satu tahun sejak serah terima pertama ke pemilik unit. Setelah P3SRS dibentuk, pengembang akan menyerahkan pengelolaan barang bersama, ruang bersama, dan tanah bersama di apartemen atau rumah susun kepada P3SRS.

Dalam pembentukan P3SRS, subjek hukum yang menjadi anggota di antaranya adalah pemilik, pengguna atau penyewa unit apartemen. Dalam keanggotaan P3SRS, harus memiliki ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas pengelolaan yang beranggotakan para pemilik atau penghuni sarusun.

Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Rumah Susun, Ini Pengertian & Tujuannya

Apa Saja Tugas P3SRS?

P3RS memiliki beberapa peran penting dalam pengelolaan rumah susun, antara lain:

1. Pengelolaan Fasilitas Umum dan Lingkungan

Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas umum seperti lobi, taman, tempat parkir, lift, dan area umum lainnya. Selain itu, P3SRS juga memastikan kebersihan, keamanan, serta fasilitas apartemen atau rumah susun tetap berfungsi dan terjaga dengan baik.

2. Pengelolaan Keuangan

Salah satu tugas P3SRS adalah mengumpulkan dan mengelola iuran pengelolaan lingkungan (IPL) dari setiap pemilik atau penghuni unit. Dana ini digunakan untuk membiayai operasional dan pemeliharaan fasilitas, serta membayar biaya yang terkait dengan pengelolaan apartemen atau rumah susun.

3. Penyelesaian Sengketa

P3RS juga bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa antara penghuni, baik terkait penggunaan fasilitas umum, pembayaran IPL, atau masalah lainnya. Dengan adanya P3RS, konflik dapat diselesaikan dengan baik.

4. Pengambilan Keputusan

Melalui rapat umum pemilik dan penghuni, P3RS menjadi forum pengambilan keputusan penting terkait kebijakan pengelolaan, perbaikan besar, atau perubahan tata tertib yang berlaku di lingkungan apartemen atau rumah susun.

5. Penyusunan dan Penegakan Peraturan

P3RS menyusun peraturan yang berlaku di apartemen atau rumah susun, termasuk tata tertib penggunaan fasilitas umum, aturan kebersihan, keamanan, serta ketertiban sosial. Selain itu, P3RS juga bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan tersebut demi kenyamanan semua penghuni.

Baca Juga: Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Rumah Susun

Tantangan yang Dihadapi P3RS

Meskipun memiliki peran penting, P3RS juga menghadapi beberapa tantangan dalam menjalankan fungsinya, seperti:

1. Kepatuhan Penghuni

Tidak semua penghuni mungkin mematuhi aturan yang ditetapkan oleh P3RS, sehingga menimbulkan masalah dalam pengelolaan dan menjaga ketertiban.

2. Pengelolaan Keuangan yang Tepat

Mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten dan sistem yang andal.

3. Kerjasama Antar Penghuni

Keberhasilan P3RS sangat bergantung pada kerjasama dan partisipasi aktif semua penghuni. Kurangnya partisipasi dapat menghambat pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pengelolaan.

Untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pengelolaan rumah susun, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS) dapat memanfaatkan teknologi modern, seperti aplikasi Nimbus9.

Aplikasi ini dirancang untuk membantu dalam manajemen properti, baik dari sisi pengelola gedung maupun penghuni. 

Dengan fitur-fitur lengkap yang mencakup pemeliharaan gedung, pengelolaan keuangan, komunikasi, dan keamanan, Nimbus9 memungkinkan P3RS untuk mengelola properti dengan lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan penghuni.

Saatnya beralih dengan menggunakan aplikasi Nimbus9! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim kami dan dapatkan informasi menarik lainnya.

Property Management System