Overtime atau biasa dikenal dengan istilah lembur merupakan kondisi dimana seseorang harus bekerja melebihi jam kerja normal yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Biasanya, kondisi ini dilakukan oleh karyawan untuk menyelesaikan tugas-tugas tambahan yang menumpuk.
Untuk melindungi hak-hak karyawan, pemerintah telah mengatur tentang ketentuan dan cara menghitung upah lembur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003.
Dalam artikel ini akan membahas secara lengkap tentang overtime dan cara mengelolanya dengan efektif.
Baca Juga: Aplikasi HRIS: Solusi Efektif Untuk Manajemen Sumber Daya Manusia
Apa itu Overtime?
Overtime atau lembur adalah waktu kerja tambahan yang dilakukan oleh karyawan di luar jam kerja normal yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Setiap karyawan boleh mengajukan lembur untuk menyelesaikan proyek penting, memenuhi target produksi, atau menggantikan karyawan yang berhalangan hadir.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, lembur terjadi jika karyawan bekerja lebih dari 7 jam per hari untuk sistem 6 hari kerja, atau lebih dari 8 jam per hari untuk sistem 5 hari kerja.
Namun, waktu kerja lembur bisa juga dilakukan pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur nasional.
Ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi oleh karyawan sebelum mengajukan kerja lembur.
- Karyawan hanya boleh bekerja lembur maksimal 3 jam sehari dan 14 jam seminggu.
- Pelaksanaan lembur harus berdasarkan persetujuan karyawan.
- Karyawan yang bekerja lembur berhak menerima upah lembur berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengelola Cuti Kerja Karyawan?
Cara Menghitung Upah Overtime
Ketentuan mengenai upah lembur diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 yang dihitung berdasarkan waktu lembur.
Dalam undang-undang ini upah lembur dibedakan berdasarkan hari kerja dan hari libur nasional atau hari istirahat mingguan.
Overtime pada hari kerja
- Setiap satu jam pertama dibayar 1,5 kali upah sejam
- Untuk setiap jam berikutnya dibayar 2 kali upah sejam
Overtime pada hari libur nasional / hari istirahat mingguan (6 hari kerja / 40 jam seminggu)
- Jam ke-1 sampai ke-7 dibayar 2 kali upah sejam
- Jam ke-8 dibayar 3 kali upah sejam
- Jam ke-9 sampai ke-11 dibayar 4 kali upah sejam
Overtime pada hari libur nasional / hari istirahat mingguan (5 hari kerja / 40 jam seminggu)
- Jam ke-1 sampai ke-8 dibayar 2 kali upah sejam
- Jam ke-9 dibayar 3 kali upah sejam
- Jam ke-10 sampai ke-12 dibayar 4 kali upah sejam
Overtime pada hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek
- Jam ke-1 sampai jam ke-5, dibayar 2 kali upah sejam
- Jam ke-6 dibayar 3 kali upah sejam
- Jam ke-7 sampai jam ke-9, dibayar 4 kali upah sejam
Baca Juga: Manfaat Menggunakan Aplikasi Absensi Online
Contoh Menghitung Upah Overtime

Tika memiliki jam kerja 8 jam sehari atau 40 jam seminggu selama 5 hari. Tika mendapatkan gaji pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp 4.000.000 per bulan. Minggu ini, Tika diminta untuk lembur di hari Rabu dan Kamis selama 2 jam per hari oleh atasannya.
Maka upah lembur yang didapatkan oleh Tika adalah sebagai berikut:
*Gaji bulanan adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Maka gaji bulanan yang digunakan adalah 100%.
Biaya lembur jam pertama = 1,5 x 1/173 x 2 jam x Rp 4.000.000 = Rp 69.364
Biaya lembur jam kedua = 2 x 1/173 x 2 jam x Rp 4.000.000 = Rp 92.485
Maka, total biaya lembur yang Tika peroleh = Rp 69.364 + Rp 92.485 = Rp 161.849
Baca Juga: Peran Penting Aplikasi HRIS Untuk Memantau Kehadiran Karyawan Secara Realtime
Risiko Jika Overtime Tidak Dikelola dengan Baik
Apabila lembur tidak dikelola dengan baik, dampaknya bisa sangat merugikan baik bagi karyawan maupun perusahaan.
Kelelahan fisik dan mental menjadi risiko utama ketika lembur dilakukan secara berlebihan.
Kondisi ini dapat menurunkan fokus, memperlambat ritme kerja, serta meningkatkan risiko kesalahan dalam menyelesaikan tugas.
Dalam situasi tertentu, kelelahan yang terus-menerus juga dapat berdampak pada kesehatan jangka panjang, seperti stres berlebih hingga burnout.
Selain itu, perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan upah lembur sesuai peraturan perundang-undangan dapat dikenai sanksi administratif dari instansi terkait.
Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan lembur dijalankan secara adil, transparan, dan sesuai regulasi agar produktivitas tetap terjaga tanpa mengorbankan kesejahteraan karyawan.
Gunakan aplikasi HRIS seperti Nimbus9 untuk mengelola overtime secara efektif.
Aplikasi Nimbus9 menghubungkan absensi dengan sistem payroll, sehingga dapat mempermudah proses perhitungan upah karyawan.
Anda pun tak perlu lagi melakukan penagihan ataupun menghitung jam kerja dan upah secara manual.
Tunggu apalagi? Yuk, segera konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda bersama Nimbus9.
