Dalam melakukan perencanaan dan pengembangan proyek bisnis properti, Anda harus memahami beberapa istilah seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) yang mengatur pemanfaatan lahan.
Ketiga koefisien ini menjadi dasar dalam menentukan sejauh mana suatu lahan dapat dikembangkan. Ketentuan KDB, KLB, dan KDH dapat bervariasi tergantung pada jenis bangunan dan lokasi pengembangannya.
Pelajari lebih lanjut untuk memahami penerapan KDB, KLB, dan KDH serta bagaimana cara menghitungnya pada artikel berikut. Pemahaman ketiga koefisien ini tentunya akan membantu arsitek, pengembang, maupun pemilik properti dalam merencanakan proyek dengan lebih efisien.
Baca Juga: Apa itu Utilitas Bangunan? Pengertian, Jenis dan Sistemnya
-
Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
Pengertian KDB dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.
Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Secara sederhana dapat diartikan koefisien dasar bangunan adalah batas maksimal lahan yang boleh dibangun dalam satu bidang tanah.
Semakin besar nilai persentase KDB, maka akan semakin besar bagian lahan yang bisa digunakan untuk bangunan.
KDB biasanya ditentukan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan beberapa faktor seperti infrastruktur, kepadatan penduduk, dan kebutuhan ruang hijau.
Untuk menghindari risiko penundaan proyek atau bahkan pembongkaran struktur bangunan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah setempat.
Sebaiknya, pengembang proyek properti memperhatikan KDB untuk mengoptimalkan lahan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Cara menghitung Koefisien Dasar Bangunan
Rumus KDB = Persentase KDB yang Ditentukan x Luas Tanah
Sebagai contoh, jika sebuah lahan memiliki luas 1.000 m² dan nilai KDB yang ditetapkan adalah 60%, maka luas maksimal bangunan yang dapat menutupi tanah adalah:
KDB = Persentase KDB yang Ditentukan x Luas Tanah
KDB = 60% x 1.000 m²
KDB = 600 m²
Artinya, hanya 600 m² dari tanah tersebut yang dapat digunakan sebagai bangunan.
Baca Juga: Apa itu Okupansi dalam Properti & Pentingnya Bagi Bangunan
-
Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
Pengertian KLB menurut Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2016 menyebutkan koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah persentase perbandingan antara total luas lantai bangunan dengan luas tanah daerah perencanaan.
Nilai KLB digunakan untuk menentukan seberapa tinggi atau berapa jumlah lantai yang dapat dibangun di atas tanah tersebut.
Semakin tinggi KLB, semakin besar jumlah lantai yang bisa dibangun, sehingga memungkinkan pemanfaatan lahan yang lebih optimal.
Dengan mengoptimalkan KLB properti, Anda dapat meningkatkan nilai aset untuk investasi properti dan menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
Cara menghitung Koefisien Lantai Bangunan
Rumus KLB = Total Luas Lantai Bangunan / Luas Tanah
Sebagai contoh, jika sebuah lahan memiliki luas 1.000 m² di daerah perkotaan yang telah ditetapkan KDB sebesar 50%, sehingga luas area yang dapat dibangun di atas tanah tersebut adalah 500m².
Berdasarkan aturan yang berlaku nilai KLB yang diperbolehkan adalah 4,0. Berapa total luas lantai bangunan yang dapat dibangun?
KLB =Total Luas Lantai Bangunan / Luas Tanah
4,0 = Total Luas Lantai Bangunan / 1.000 m²
Total Luas Lantai Bangunan = 4.000 m²
Dari hasil perhitungan ini, total lantai bangunan sebesar 4.000 m². Jika setiap lantai memiliki luas 500 m², maka berapa jumlah lantai yang dapat dibangun?
4.000 m² ÷ 500 m² = 8 lantai
Maksimal lantai yang dapat dibangun pada lahan tersebut adalah 8 lantai.
Baca Juga: Mengenal HGB (Hak Guna Bangunan) dan Perbedaannya dengan SHM -
Koefisien Daerah Hijau (KDH)
Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah persentase perbandingan antara area hijau atau ruang terbuka tanpa bangunan dan luas tanah daerah perencanaan.
KDH ini menjadi salah satu aspek penting yang menentukan kualitas dan keberlanjutan suatu proyek.
Selain itu, KDH bertujuan untuk memastikan bahwa suatu kawasan tetap memiliki ruang hijau yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan penghijauan lingkungan.
Cara Menghitung Koefisien Daerah Hijau
Rumus KDH = (Luas Ruang Terbuka yang Ditentukan / Luas Tanah) x 100%
Sebagai contoh, sebuah perusahaan akan membangun perumahan di lahan seluas 5.000 m². Berdasarkan aturan dari pemerintah daerah, proyek ini harus memiliki KDH sebesar 40% untuk ruang terbuka hijau.
Maka, perhitungannya sebagai berikut:
KDH = (Luas Ruang Terbuka yang Ditentukan / Luas Tanah) x 100%
KDH = 40% x 5.000 m²
KDH = 2.000 m²
Berdasarkan perhitungan di atas, perumahan tersebut harus menyediakan 2.000 m² untuk taman, area hijau, daerah resapan, dan area terbuka lainnya.
Dari penjelasan konsep dan cara menghitung KDB, KLB, dan KDH dapat disimpulkan bahwa ketiga faktor tersebut menjadi parameter dalam perencanaan dan pengembangan properti.
KDB menentukan seberapa luas lahan yang bisa dibangun, KLB menentukan jumlah total luas lantai bangunan, sementara KDH memastikan keberadaan ruang hijau di suatu kawasan.
Dengan memahami dan menghitung nilai-nilai koefisien tersebut secara benar, pemilik lahan dan pengembang dapat merancang bangunan yang optimal dan sesuai aturan.
Oleh karena itu, sebelum memulai proyek pembangunan, pastikan untuk memeriksa peraturan yang berlaku di daerah setempat guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan zonasi yang ada.