Lompat ke konten
Beranda » Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Rumah Susun

Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Rumah Susun

Peranan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Rumah Susun

Peran masyarakat dalam penyelenggaraan rumah susun dapat dilakukan melalui himpunan penghuni dan pemilik. PPPSRS adalah organisasi yang dibentuk untuk mengatur dan mengelola ruang bersama dalam rumah susun atau apartemen. Ketika ada permasalahan di sebuah rusun atau apartemen, penghuni harus memiliki wadah untuk menyelesaikannya bersama-sama. Nah, dalam hal ini P3SRS yang berperan.

Ketika P3SRS telah terbentuk, pengembang harus segera menyerahkan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama kepada P3SRS. P3SRS berkewajiban mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni, yaitu dengan mengelola kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama dan penghunian.

Peran masyarakat terhadap penyelenggaraan rumah susun telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 Pasal 96.

  1. Penyelenggaraan rumah susun dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangannya dengan melibatkan peran masyarakat. 
  2. Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan masukan dalam: 
  • Penyusunan rencana pembangunan rumah susun dan lingkungannya; 
  • Pelaksanaan pembangunan rumah susun dan lingkungannya; 
  • Pemanfaatan rumah susun dan lingkungannya; 
  • Pemeliharaan dan perbaikan rumah susun dan lingkungannya; dan/atau 
  • Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan rumah susun dan lingkungannya.
  1. Masyarakat dapat membentuk forum pengembangan rumah susun. 
  2. Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai fungsi dan tugas: 
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pengembangan rumah susun; 
  • Membahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan penyelenggaraan rumah susun; 
  • Meningkatkan peran dan pengawasan masyarakat; 
  • Memberikan masukan kepada pemerintah; dan/atau 
  • Melakukan peran arbitrase dan mediasi di bidang penyelenggaraan rumah susun. 
  1. Pembentukan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai peran masyarakat dalam penyelenggaraan rumah susun dan forum pengembangan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam peraturan Menteri. 

Peraturan tersebut membuat semua penghuni memiliki hak serta kewenangan yang sama. Sehingga pihak manajemen dan para pemilik atau penghuni dapat terus berjalan dengan 1 visi yang sama.

Nimbus9 merupakan platform digital yang membantu pengelolaan dan maintenance gedung, memudahkan tenant untuk dapat mengurus semua kepentingan kepada pihak manajemen serta memfasilitasi PPPSRS untuk dapat selalu menginformasikan perkembangan dan berita serta membahas masalah-masalah yang terjadi melalui platform digital.

Hal ini sangat membantu para anggota PPPSRS karena kerap kali para anggota dengan kesibukan yang berbeda-beda sedikit kesulitan untuk dapat mengatur pertemuan untuk membahas suatu hal yang berkaitan dengan rumah susun atau apartemen yang mereka huni.

Nimbus9 menyediakan platform digital yang akan memudahkan PPPSRS membuka forum diskusi secara online sehingga semua proses mulai dari pengelolaan gedung, kepentingan tenant dan forum PPPSRS dapat lebih mudah dan efisien.