SHM adalah salah satu hal yang perlu Anda perhatikan saat ingin membeli sebuah properti.
Secara mendasar, SHM singkatan dari Sertifikat Hak Milik di mana fungsinya ialah sebagai bukti kepemilikan atas suatu tanah.
Bisa dibilang, SHM adalah suatu dokumen dengan kekuatan hukum yang membuktikan hak milik secara legal.
Berdasarkan hal tersebut, tentu sangat penting memastikan bahwa properti Anda telah memiliki SHM.
Oleh karena itu, yuk simak ulasan berikut untuk mengetahui biaya SHM dan syarat-syarat mendapatkannya.
Apa itu SHM?
Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah suatu dokumen yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas suatu tanah atau lahan di mana sifatnya tetap, turun temurun, dan berlaku seumur hidup.
Sertifikat Hak Milik memiliki kedudukan tertinggi atau terkuat berdasarkan hukum untuk menyatakan status legalitas.
Hak atas tanah tersebut pada dasarnya memberikan Anda kewenangan penuh terhadap penggunaan lahan yang bersangkutan, mulai dari bumi, air, maupun ruang yang ada di atasnya.
Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pertanahan di Indonesia, yakni UUPA atau Undang-Undang Pokok Agraria.
Adapun berbagai kelebihan dari SHM adalah sebagai berikut.
- Lebih mudah dipindahtangankan dalam jual beli maupun sebagai warisan selama memenuhi syarat dan ketentuan sesuai undang-undang.
- Memberikan kewenangan terhadap segala jenis keperluan dalam jangka waktu tidak ditentukan, di mana kepemilikan berlaku selama pemilik masih hidup.
- Bisa disewakan, diperjualbelikan, diwariskan, digadaikan sementara, hingga dijadikan sebagai jaminan pinjaman pada bank.
- Memegang kedudukan lebih tinggi daripada Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).
Perbedaan HGB dan SHM
Setelah mengetahui apa itu SHM, mungkin Anda juga akan bertanya-tanya apa perbedaan HGB dan SHM.
Meskipun keduanya sama-sama merupakan sebuah dokumen legalitas kepemilikan properti, akan tetapi sebetulnya HGB dan SHM adalah hal yang berbeda.
Seperti dijelaskan di atas, SHM adalah dokumen yang menunjukkan kewenangan penuh atas tanah atau lahan oleh seorang pemegang sertifikat dalam jangka waktu tak terbatas. Biasanya, sertifikat ini ditujukan untuk keturunannya.
Sementara, Hak Guna Bangunan atau HGB adalah jenis dokumen yang kepemilikan lahannya dipegang oleh negara dengan batasan waktu tertentu, entah itu 20 tahun, 30 tahun, atau bahkan bisa diperpanjang.
HGB sendiri biasanya dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersifat komersial.
Syarat Mendapatkan Sertifikat Hak Milik
Seperti Anda ketahui, SHM adalah suatu dokumen dengan kekuatan hukum dan telah diatur dalam perundang-undangan.
Sehingga, untuk memilikinya pun tidak bisa sembarangan, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan.
Adapun syarat-syarat administrasi jika ingin mendapatkan SHM adalah sebagai berikut.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk dan kartu keluarga
- Setifikat HGB asli
- Fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
- Surat pernyataan informasi pemilik lahan
Sedangkan, apabila Anda ingin mendapatkan SHM untuk tanah warisan, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:
- Fotokopi KTP seluruh ahli waris
- Surat Keterangan dari kelurahan
- Surat Keterangan Riwayat Tanah
- Surat Keterangan Tidak Sengketa
- Akta Jual Beli (AJB)
Baca juga: Memahami Apa itu IPL Apartemen, Biaya & Cara Menghitungnya
Lalu, Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik?
Jika seluruh persyaratan administrasi di atas sudah Anda persiapkan, lalu pertanyaanya bagaimana cara mengurus Sertifikat Hak Milik?
Well, Anda bisa langsung mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). nantinya, Anda tinggal menyerahkan berbagai dokumen yang diminta dan melakukan pendaftaran diri.
Apabila persyaratan dan dokumen Anda telah diverifikasi, Anda kemudian dapat membuat janji dengan petugas BPKN untuk mengukur tanah terkait.
Setelah pengukuran tanah selesai dilakukan, nanti Anda akan diberikan sebuah Surat Ukur Tanah sebagai salah satu dokumen pelengkap untuk pendaftaran SHM.
Hal ini tentu tidak gratis, Anda perlu membayar biaya SHM sebesar Rp50.000 untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi.
Jika semua langkah di atas tuntas, Anda tinggal menunggu pihak BPN mengeluarkan surat putusan. Umumnya, penerbitan SHM adalah pada kurun waktu kurang lebih 6 bulan.
Terakhir, Anda akan dikenakan biaya SHM lainnnya, yaitu BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah.
Kondisi yang Menyebabkan SHM Tanah Tidak Berlaku
Ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan Sertifikat Hak Milik tanah kehilangan haknya dari seseorang. Berikut penjelasannya.
1. Warga Negara Asing
SHM adalah dokumen yang syarat kepemilikannya haruslah merupakan warga negara Indonesia. Sehingga, jika seseorang pindah kewarganegaraan, maka hak milik tersebut bisa saja hilang.
2. Diserahkan Secara Sukarela
Selain itu, jika pemilik dengan sukarela menghibahkan tanah SHM kepada pihak lain atau menyerahkannya pada negara, maka tanah tersebut bebas dari hak kepemilikan.
3. Hak Dicabut
SHM juga bisa kehilangan kedudukannya apabila pengadilan mencabut hak tanah SHM tersebut.
Kondisi ini umumnya terjadi ketika seseorang melanggar hukum, mempunyai hutang, atau permasalahan lainnya hingga membuat tanah disita oleh pengadilan.
4. Tanah Ditelantarkan
Terakhir, hak SHM bisa hilang atau diambil oleh negara bila tanah tersebut tidak diurus, sehingga kemudian akan dipergunakan untuk kepentingan umum.
Itu dia pembahasan mengenai apa itu SHM beserta hal-hal lainnya yang patut Anda ketahui. Dari penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa SHM adalah hal pertama yang wajib diperhatikan ketika ingin membeli sebuah properti.
Pasalnya, Sertifikat Hak Milik tersebut menunjukkan legalitas kewenangan Anda terhadap suatu lahan dan tentunya tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Berbicara tentang kepemilikan properti, Anda sebetulnya akan lebih mudah melakukan pengecekan detail invoice dengan menggunakan aplikasi Nimbus9.
Ini merupakan aplikasi manajemen properti di mana tenant bisa mengakses segala informasi seputar pengumuman gedung dan rincian lainnya dengan cara yang lebih efisien.
Di samping itu, Nimbus9 juga menyediakan berbagai fitur sehingga dapat mempermudah Anda dalam menyampaikan keluhan-keluhan terkait kebersihan, kerusakan, izin penggunaan fasilitas, dan semacamnya.
Yuk konsultasikan kebutuhan manajemen properti Anda dengan tim kami sekarang juga!
Baca juga: 5 Cara Memulai Bisnis Properti Dari Nol, Ini Keuntungannya