Lompat ke konten
Beranda » Apa itu HGU (Hak Guna Usaha)? Ini Pengertian & Cara Dapatkan

Apa itu HGU (Hak Guna Usaha)? Ini Pengertian & Cara Dapatkan

hgu adalah

Hak Guna Usaha atau disingkat HGU adalah suatu hak yang diberikan sehingga Anda dapat memanfaatkan tanah milik negara.

Peraturan ini berlaku dalam jangka waktu tertentu dengan berbagai tujuan. Dengan adanya HGU, Anda bisa mendapatkan hak atas tanah tersebut dari gangguan pihak lain.

Lantas, apa perbedaan perbedaan HGU dan HGB (Hak Guna Bangunan)? Untuk mengetahuinya, yuk simak pembahasan mengenai apa itu HGU hingga cara mendapatkannya berikut ini!

Apa itu HGU?

Kepanjangan HGU adalah Hak Guna Usaha. Sederhananya, ini merupakan suatu hak dalam mengusahakan tanah milik negara untuk jangka waktu dan tujuan tertentu, seperti usaha perikanan, pertanian, peternakan, perkebunan, dan lain sebagainya. 

Adapun peraturan tentang hgu terbaru adalah tercantum pada Pasal 40, 41 dan 64 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau juga Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha. 

Dengan memiliki sertifikat Hak Guna Usaha, artinya Anda memperoleh pinjaman lahan setidaknya seluas 5 hektare dalam masa waktu terbatas, yaitu 25 hingga 35 tahun.

Anda pun dapat memanfaatkan tanah tersebut tanpa adanya gangguan dari pihak lain.

Jenis tanah yang diberikan biasanya tergolong sebagai hutan produksi, di mana kemudian dialihkan menjadi pertanian, perikanan, dan semacamnya.

Sementara, cara mendapatkan HGU adalah pemegang wajib berstatus WNI atau Warga Negara Indonesia dan mempunyai suatu badan hukum yang dibentuk sesuai hukum di Indonesia.

Namun, apabila kemudian hari badan hukum atau pemegang hak sudah tak memenuhi syarat tersebut, maka Hak Guna Usaha harus dilepaskan kepada pihak lainnya paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun.

Lalu, Apa Perbedaan HGU dan HGB?

Seperti dijelaskan di atas, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah milik negara dalam jangka waktu tertentu dengan minimal luas tanah 5 hektare.

HGU sendiri ditujukan kepada kegiatan perikanan, perkebunan, peternakan, dan sebagainya. 

Berbeda dengan HGB atau Hak Guna Bangunan yang merupakan hak dalam mendirikan maupun memanfaatkan bangunan di atas tanah milik negara tanpa ada batasan luas tanah tertentu.

HGB juga bisa dialihkan menjadi SHM atau Sertifikat Hak Milik pribadi.

Baca juga: Mengenal SHM: Kelebihan, Cara Mengurus & Bedanya dengan HGB

Kewajiban Pemegang Hak Guna Usaha

Bila merujuk pada Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1996 pasal 12 ayat 1, pemegang HGU adalah pihak yang memiliki kewajiban melaksanakan beberapa hal di bawah ini.

  • Melaksanakan usaha perkebunan, pertanian, peternakan, maupun perikanan sesuai peruntukan dan ketentuan yang telah ditetapkan
  • Menciptakan sekaligus merawat prasarana lingkungan dan fasilitas tanah di area HGU
  • Memelihara kesuburan tanah, menjaga kelestarian, serta mencegah adanya kerusakan sumber daya alam di sekitarnya
  • Mengusahakan tanah Hak Guna Usaha secara mandiri sebaik-baiknya dengan kelayakan usaha sesuai standar atau kriteria
  • Membayarkan sejumlah biaya sebagai pemasukan kepada negara
  • Menyampaikan laporan tahunan seputar pemanfaatan HGU
  • Menyerahkan kembali tanah HGU kepada negara setelah jangka waktu habis
  • Menyerahkan sertifikat HGU kepada kepala Kantor Pertanahan bila telah habis masa

Di samping itu, HGU adalah hak yang kepemilikannya bisa dihapuskan pada beberapa kasus tertentu, seperti:

  • Jangka waktu habis
  • Dicabut untuk kepentingan umum
  • Dihentikan karena tidak memenuhi persyaratan
  • Dilepaskan oleh pemegang
  • Tanah terkait ditelantarkan atau musnah

Cara Mendapatkan HGU

Perlu Anda ketahui bahwa HGU adalah hak yang diberikan berdasar atas ketetapan pemerintah, yakni melalui keputusan pemberian hak oleh menteri di bidang pertanahan/agraria atau pejabat yang bertanggungjawab.

Sedangkan, peralihan HGU kepada pihak lain dapat terjadi karena beberapa hal, di antaranya jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, dan penyertaan dalam modal

Nah, setiap pemberian, peralihan, maupun penghapusan Hak Guna Usaha tersebut wajib didaftarkan agar memiliki jaminan kepastian hukum.

Pendaftaran tersebut terdiri dari pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya, pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak.

Itu dia penjelasan seputar apa itu HGU dan cara mendapatkannya. Bisa dibilang, HGU adalah jenis hak yang tak bisa sembarangan dimiliki oleh banyak pihak dan harus melalui sejumlah proses.

Walaupun jangka waktu penggunaan Hak Guna Usaha sangat terbatas, akan tetapi sertifikat HGU tergolong cukup kuat sehingga Anda bisa mempertahankan hak atas tanah tersebut dari gangguan orang lain.

Berbicara mengenai tanah dan bangunan, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi Nimbus9 untuk melakukan pengelolaan properti dengan baik dan maksimal.

Nimbus9 merupakan salah satu jasa sistem manajemen perusahaan yang menawarkan berbagai fitur menarik dan tentunya memiliki banyak fungsi.

Aplikasi Nimbus9 juga sekaligus membantu Anda dalam meninjau dan mengelola properti hanya melalui smartphone, di mana fitur-fiturnya sudah terintegrasi dengan sistem ERP sehingga akan memudahkan Anda merampingkan operasi manajemen. 

Hal-hal seperti pencatatan keuangan, penjadwalan pemeliharaan preventif, menanggapi permasalahan tenant, dan lain sebagainya akan jauh lebih efisien untuk dilakukan. Maka dari itu, yuk mulai beralih dari sistem konvensional manajemen properti ke sistem otomatis bersama Nimbus9.

Baca juga: 5 Cara Memulai Bisnis Properti Dari Nol, Ini Keuntungannya