Dalam dunia bisnis properti, istilah perencana konstruksi sangat sering dibicarakan. Developer properti adalah pengembang yang membangun suatu kawasan hunian seperti apartemen, hotel, perumahan, hingga fasilitas publik.
Developer properti bisa dikatakan sebagai perusahaan atau pelaku usaha yang bergerak dalam pengadaan perumahan.
Selain pembangunan, biasanya pengembang konstruksi juga akan bertugas dalam bidang marketing. Lebih jelasnya, yuk simak artikel berikut ini.
Apa itu Developer Properti?
Developer properti adalah pihak yang mengembangkan bangunan dalam bidang konstruksi gedung atau rumah.
Pelaku usaha ini dapat berbentuk perorangan, perusahaan, maupun suatu lembaga swasta dan pemerintah.
Menurut Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 Pasal 5 ayat 1, developer properti adalah suatu perusahaan dalam bidang pembangunan perumahan di suatu pemukiman dengan berbagai prasarana dan fasilitas sosial yang diperlukan oleh masyarakat penghuninya.
Selain pengertian berikut, sebutan lain untuk developer properti adalah perusahaan pembangunan perumahan yang mengoordinasikan suatu area guna keperluan hunian maupun fasilitas publik.
Umumnya, modal awal developer properti adalah lokasi atau lahan kosong yang nantinya akan dikembangkan sesuai dengan potensinya.
Selain menangani pembangunan, pihak berikut juga bertanggung jawab atas bidang marketing konsumen.
Jenis-Jenis Developer Properti
Memiliki spektrum pembangunan yang luas, mulai dari perumahan, apartemen, perkantoran hingga fasilitas publik, pembagian jenis developer adalah sebagai berikut:
- Developer perumahan komersial yang meliputi pembangunan properti secara mandiri, tanpa adanya bantuan dari pihak tertentu.
- Developer perumahan subsidi yaitu pengembang aset dengan bantuan dana pemerintah. Biasanya hunian berikut memiliki harga terjangkau dan dikhususkan untuk karyawan atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Baca juga: Ini Dia Pengertian Agen Properti, Tugas, dan Keuntungannya
Hak dan Kewajiban Developer
Layaknya manajemen lainnya, developer properti juga memiliki hak dan kewajiban selama proses pembangunan. Agar lebih paham, yuk simak informasi lengkapnya di bawah ini.
1. Hak Developer Properti
Tercantum pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 6, hak pelaku usaha atau dalam konteks ini merupakan developer properti adalah sebagai berikut:
- Mendapatkan perlindungan hukum dari aksi pelanggan yang memiliki itikad tidak baik
- Menerapkan pembelaan diri sepatutnya dalam penyelesaian sengketa konsumen
- Menerapkan rehabilitasi nama baik apabila secara hukum barang atau jasa dagang terbukti bukan menjadi sebab kerugian konsumen
- Menerima pembayaran sesuai dengan perjanjian dan persetujuan nilai tukar barang atau jasa yang dijual.
2. Kewajiban Developer Properti
Melansir Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 7, kewajiban developer properti adalah sebagai berikut:
- Menyampaikan informasi secara jelas dan jujur terkait kondisi barang atau jasa
- Memberikan penjelasan lanjutan tentang penggunaan, perbaikan serta pemeliharaan produk
- Memiliki itikad baik dalam prosedur ekonomi usaha
- Melayani dengan sopan serta tidak mendiskriminasi konsumen
- Menjamin kualitas barang berdasarkan peraturan standar mutu yang berlaku
- Mempersilahkan konsumen untuk menguji barang atau jasa
- Memfasilitasi jaminan, garansi dan kompensasi atas kerusakan produk akibat penggunaan maupun apabila barang tidak diterima sesuai dengan perjanjian.
Tanggung Jawab dan Tugas Developer Properti
Persatuan Real Estate Indonesia (REI) memiliki anggota yang mayoritasnya merupakan perusahaan developer properti besar dan terpercaya di tanah air.
Didirikan di Jakarta serta berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, REI memiliki kode etik “Sapta Brata” yang digunakan sebagai landasan tanggung jawab serta tugas developer properti.
Sehubungan dengan itu, berikut tugas dan tanggung jawab developer properti menurut REI:
- Menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
- Mempertahankan keselarasan kepentingan usaha dengan pembangunan bangsa
- Menempatkan diri sebagai perusahaan swasta nasional yang memiliki tanggung jawab, menjunjung tinggi keadilan, kebenaran, kejujuran serta menghormati profesi usaha real estate
- Menjunjung tinggi AD/ART real estate Indonesia sekaligus memegang teguh solidaritas organisasi
- Menghargai, saling membantu dan berusaha untuk menghindarkan diri dari persaingan tidak sehat
- Memberikan pelayanan sebaik-baiknya pada masyarakat.
Tanggung jawab serta tugas developer properti di atas adalah aturan yang sebaiknya dianut oleh seluruh perusahaan pembangunan hunian maupun fasilitas publik guna menjaga keharmonisan sosial.
Baca juga: 10 Rekomendasi Saham Properti Terbaik di Indonesia, Yuk Beli
Pembebasan Developer dari Tanggung Jawab Pelaku Bisnis
Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dicantumkan di atas, dapat disimpulkan bahwa kedudukan pelanggan dan pelaku usaha, dalam pembahasan ini yaitu developer properti adalah seimbang.
Oleh karena itu, apabila terjadi kejadian yang tidak diinginkan dan terkait dengan kerugian konsumen, beberapa kondisi pembebasan tanggung jawab developer properti adalah sebagai berikut:
- Apabila produk atau jasa terbukti tidak seharusnya diedarkan
- Jika kerusakan barang terjadi di kemudian hari dan telah melampaui jangka waktunya atau disebabkan oleh kelalaian konsumen
Setelah melalui diskusi antara developer properti dan konsumen yang mengalami kerugian dengan kedua kondisi di atas, perusahaan pembangun memiliki hak untuk tidak bertanggung jawab.
Itu dia penjelasan mengenai apa itu developer properti dan ragam tanggung jawab yang dijalankannya.
Seperti penjelasan di atas, developer memiliki kewajiban untuk menjaga serta memberikan kenyamanan pada para konsumen.
Kewajiban ini akan lebih mudah terlaksana dengan bantuan software pengelolaan properti Nimbus9 yang sudah terintegrasi dengan sistem pendukung lainnya.
Tujuan dari sistem tersebut yaitu mengkoordinasikan, dan mengoptimalkan kontrol atas subsistem aset properti.
Terlebih, aplikasi berikut dibangun guna mendukung kelancaran pengelolaan properti, misalnya Perumahan, Apartemen, Perkantoran, Gedung, Mall dan lain-lain. Untuk konsultasi lebih lanjut, yuk hubungi tim kami!
Baca juga: Apa itu Okupansi dalam Properti & Pentingnya Bagi Bangunan