Lompat ke konten
Beranda » Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah yang Sah secara Hukum

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah yang Sah secara Hukum

agen properti berjabat tangan dengan pelanggan

Surat perjanjian sewa tanah adalah dokumen penting yang wajib diperhatikan ketika Anda melakukan transaksi sewa-menyewa. Hal ini dikarenakan, lahan termasuk salah satu aset terlindung oleh hukum.

Tanah adalah salah satu objek bisnis properti dengan ragam manfaat. Tak heran jika aset satu ini banyak disewakan dan dibutuhkan penyewa.

Lantas, bagaimana cara membuat surat perjanjian sewa tanah yang sah secara hukum? Simak dalam artikel berikut ini.

Apa itu Surat Perjanjian Sewa Tanah?

Surat perjanjian sewa tanah adalah bukti tertulis dari prosedur peminjaman aset yang berlandaskan hukum.

Kedua belah pihak yaitu pemilik dan penyewa wajib memberikan jaminan berupa tanda tangan di atas materai untuk menandakan persetujuan pada aspek berikut.

Proses penyewaan tanah yang perlu dilampiri surat ini yaitu kontrak lahan kosong, properti berupa rumah tinggal, serta pertokoan. 

Sederhananya, surat perjanjian sewa tanah adalah elemen penting guna menyatakan legalitas suatu lahan atau bangunan dalam periode yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak.

Fungsi Surat Perjanjian Sewa Tanah

Merupakan aspek krusial dalam kontrak properti, penyusunan surat perjanjian sewa tanah tentu harus dibuat secara teliti.

Tidak hanya itu, ketika bukti ini ditandatangani di atas materai, maka kekuatan hukum akan berlaku secara langsung.

Surat perjanjian sewa tanah berfungsi sebagai alat transaksi properti sekaligus alternatif pencegahan konflik yang mungkin terjadi di masa mendatang.

Walaupun berbentuk surat perjanjian sewa tanah sederhana, aspek berikut membebankan tanggung jawab pada pemilik dan penyewa untuk melaksanakan hak serta kewajibannya.

Baca juga: Apa itu Property Management System? Cara Memilih & Contohnya

Syarat Sah Surat Perjanjian Sewa Tanah dalam Hukum

Surat perjanjian sewa tanah memiliki syarat berlandaskan hukum sebagai berikut:

  1. Pemilik tanah dan penyewa dalam kondisi sehat secara mental serta tidak dipaksa untuk melakukan atau menyetujui perjanjian sewa.
  2. Informasi yang berkaitan dengan hak dan kewajiban kedua belah pihak ditulis secara jelas, rinci, serta sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  3. Isi surat ditulis di kertas bersegel dan diberikan materai.
  4. Substansi surat wajib dipahami dan disetujui oleh pihak terkait.

Sebagai tambahan informasi, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1320, tercantum 4 syarat yang digunakan untuk mengakui keabsahan suatu perjanjian, yaitu:

– Latar Belakang yang Sesuai Kaidah

Suatu perjanjian dianggap valid ketika memiliki latar belakang yang sejalur dengan norma sosial dan tidak melanggar ketentuan hukum apapun.

– Kejelasan Objek Perjanjian

Objek yang tercantum dalam suatu surat perjanjian bisa berupa barang atau jasa, dapat ditentukan, dihitung, serta bersifat jelas. 

– Kemampuan Memahami Prosedur Perjanjian

Para pihak terkait wajib memiliki kesadaran sekaligus kemampuan untuk memahami substansi perjanjian serta terhitung berusia 18 tahun ke atas

– Kecakapan dalam Membuat Keputusan

Suatu perjanjian membutuhkan kesepakatan terikat dalam bentuk tulisan atau lisan antara kedua belah pihak yang dibuat secara sadar dan bertanggung jawab.

Format Surat Perjanjian Sewa Tanah

Umumnya, format surat perjanjian sewa tanah cukup sederhana, tertulis di dalamnya beberapa aspek sebagai berikut:

1. Pihak yang Terlibat

Hal utama yang harus tercantum adalah identitas pemilik tanah dan penyewa yang meliputi nama lengkap, alamat tempat tinggal, hingga nomor KTP guna memverifikasi keabsahan data.

Selain itu, disertakan juga beberapa saksi minimal berumur 15 tahun dengan kestabilan mental serta memiliki riwayat hukum bersih.

2. Data tentang Tanah Sewa

Informasi tentang jenis serta bentuk tanah seperti lahan pekarangan, sawah atau bangunan, sertifikat kepemilikan, alamat, letak serta batasan luas dan lebar tanah juga perlu dicatat dalam isi surat.

Hal berikut perlu dijelaskan secara rinci sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam proses sewa-menyewa.

3. Informasi Terkait Periode Sewa

Proses kontrak tanah membutuhkan kesepakatan atas jangka waktu tertentu yang dituliskan secara jelas mulai dari tanggal, bulan, dan tahunnya.

Umumnya, di dalam surat akan diberikan pasal tambahan tentang ketentuan masa pemberitahuan pemutusan atau perpanjangan kontrak sewa sehingga pemilik tanah dapat mempersiapkan keperluan data terkait.

4. Besaran Biaya Sewa

Nominal uang juga disebutkan dalam bentuk angka sekaligus tulisan guna mencegah kesalahan tulis maupun baca dan disertai satuan harga sewa seperti per bulan atau per tahun.

5. Pemanfaatan Tanah

Bagian berikut sebenarnya merupakan wewenang pihak penyewa, namun sebagai tuan tanah, pemilik harus mengetahui tujuan penggunaan lahan sehingga tindakan yang mungkin mengarah pada pelanggaran hukum di masa depan dapat dicegah.

Selain itu, informasi berikut juga berguna untuk memastikan ketersediaan penyewa untuk bertanggung jawab jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada aset properti.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah

Umumnya surat perjanjian sewa tanah dilengkapi dengan beberapa pasal yang berfungsi sebagai landasan hukum ketika ada masalah seperti penyalahgunaan wewenang dalam transaksi penyewaan.

Agar lebih memahami penyusunannya, berikut contoh surat perjanjian sewa tanah sederhana yang bisa Anda gunakan dalam proses kontrak rumah:

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah

Nah, sekarang Anda sudah paham bukan apa pentingnya surat perjanjian sewa tanah dan bagaimana cara membuatnya? Jika Anda bergerak dalam bisnis properti, maka jangan sampai asal dalam mengurusnya.

Selain dalam hal dokumen, bergerak dalam bisnis properti tentu membutuhkan pengelolaan yang tepat. Anda bisa menggunakan aplikasi Nimbus9.

Nimbus9 adalah aplikasi sistem pengelolaan properti yang dapat memantau sekaligus mengontrol properti Anda. 

Yuk dapatkan solusi praktis dalam pengelolaan gedung Anda bersama Nimbus9!

Baca juga: Apa itu IMB? Ini Persyaratan, Biaya, dan Cara Mengurusnya