Terbentuknya perjanjian atau kesepakatan dalam dunia usaha atau bisnis tentu sudah tidak asing lagi. Berkaitan dengan hal tersebut, MoU adalah dokumen resmi yang mengacu pada kesepakatan tersebut dan berfungsi sebagai bukti legal.
Kepanjangan MoU adalah Memorandum of Understanding yang artinya adalah kesepahaman antara pihak-pihak terkait untuk membentuk sebuah kerja sama atau perjanjian tertentu.
Lantas, apa saja komponen penyusun Memorandum of Understanding? Yuk, simak ulasan lengkapnya, mulai dari apa itu MoU sampai contoh MoU di bawah ini!
Apa Itu MoU?
Memorandum of Understanding atau MoU adalah dokumen formal yang dibuat sebagai bukti legal terbentuknya sebuah kesepakatan antara dua pihak atau lebih.
Biasanya, MoU adalah langkah awal yang dilakukan dalam sebuah perjanjian bisnis atau negosiasi.
Sebagaimana sebuah dokumen perjanjian, MoU adalah surat formal yang mengikat secara moral dimana ada tanggung jawab yang tercantum di dalamnya.
Dengan kata lain, MoU memuat hal-hal yang menjadi kesepakatan pihak terlibat. Oleh karena itu, tujuan MoU adalah menghindari terjadinya konflik di masa mendatang.
Akan tetapi, Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia belum ada yang secara eksplisit menyebutkan perihal MoU.
Namun, Pasal 1338 KUH Perdata maupun Pasal 1320 telah menjadi acuan banyak surat perjanjian tentang syarat sah sebuah dokumen perjanjian.
Oleh karena itu, pembuatan MoU harus mencantumkan komponen-komponen dasar dan wajib dalam sebuah surat perjanjian.
Dengan demikian, setiap orang terlibat dalam MoU adalah pihak yang bertanggung jawab dan tidak bisa dengan mudah membatalkan perjanjian.
Baca juga: Mengenal SHM: Kelebihan, Cara Mengurus & Bedanya dengan HGB
Fungsi MoU
Tujuan MoU adalah sebagai dokumen formal yang digunakan untuk membentuk perjanjian secara resmi dan mencegah kesalahpahaman.
Hal tersebut tentu berfungsi dalam terbentuknya sebuah hubungan baik dalam negosiasi bisnis.
Berikut beberapa fungsi lain dari pembuatan dokumen MoU adalah:
Mencegah Adanya Konflik
Kesalahpahaman ataupun konflik dalam perjanjian bisnis adalah hal paling berisiko yang bisa memberikan dampak buruk.
Dokumen MoU adalah solusi efektif untuk mengurangi risiko tersebut terutama berkaitan dengan hal-hal yang kurang pasti.
Pembuatan MoU adalah sebagai dokumen yang menyatakan tujuan dan ekspektasi dari setiap pihak terlibat secara jelas.
Dengan demikian, hal tersebut dinilai akan meminimalisir adanya kesalahpahaman di waktu mendatang.
Setiap hal yang tercantum dalam MoU harus dipahami oleh semua pihak dan disetujui bersama.
Ketika MoU telah resmi dibuat dan ditandatangani maka dapat dikatakan dokumen tersebut sah sebagai bukti terbentuknya perjanjian.
Dokumentasi Formal Perjanjian
Perjanjian tanpa sebuah dokumen tentu lebih berisiko pada munculnya konflik dan pemutusan sepihak terutama dalam dunia bisnis.
Memorandum of Understanding atau MoU adalah keputusan tepat untuk dibuat sebelum negosiasi disepakati.
MoU memuat poin-poin yang telah disetujui dan disepakati. Dengan demikian, semua pihak terlibat memiliki kesepahaman sama terhadap tujuan dan ekspektasi dari perjanjian tersebut.
Bentuk Kesepakatan Tujuan Bersama
MoU adalah dokumen konkrit yang menjadi bukti bahwa sebuah kesepakatan antara dua pihak atau lebih telah terbentuk.
Semua yang terlibat telah memahami tujuan perjanjian dan memahami fungsi atau peran masing-masing.
Dengan demikian, MoU dapat berperan secara efektif untuk mendokumentasikan dan menjelaskan tujuan serta kebutuhan yang disetujui dalam perjanjian tersebut.
Dokumen Kontrak
Tidak hanya memuat isi dan tujuan perjanjian, MoU adalah dokumen penting sebagai penjamin bahwa sebuah kesepakatan telah terbentuk.
Hal tersebut membuat pihak yang terlibat merasa lebih yakin dan memiliki gambaran perjanjian ke depannya.
Baca juga: Apa itu HGU (Hak Guna Usaha)? Ini Pengertian & Cara Dapatkan
Komponen Penyusun MoU
Memorandum of Understanding tersusun atas beberapa bagian yang menjadi komponen wajib di dalamnya. Berikut beberapa bagian yang harus tercantum dalam MoU adalah:
1. Judul
Bagian pertama yang harus dimuat dalam MoU merupakan judul dari kesepakatan. Judul dalam MoU adalah penjelasan mengenai siapa saja pihak yang terlibat dalam perjanjian. Selain itu, logo dari masing-masing pihak juga akan dicantumkan.
Pada dasarnya, tidak ada ketentuan resmi mengenai judul dari MoU. Akan tetapi, pastikan untuk mencantumkannya dengan jelas, singkat, dan padat.
2. Pembukaan
Bagian pembukaan pada MoU adalah rincian informasi waktu dan tempat terbentuknya suatu perjanjian bisnis. Masukkan informasi dengan detail dan tepat.
Selain itu, pembukaan MoU akan memuat nama setiap pihak dengan jelas termasuk dengan jabatannya.
Selanjutnya, bagian pembukaan berisi poin-poin atau pokok pikiran terkait negosiasi dan kesepakatan yang dibuat.
3. Isi Memorandum of Understanding
Pembahasan lebih jelas mengenai MoU akan dijelaskan pada bagian isi atau substansi. Pada bagian ini, MoU harus memuat tujuan kesepakatan, ruang lingkup, ketentuan, wewenang, kehendak dari masing-masing pihak, periode perjanjian, dan ketentuan lainnya.
Isi adalah bagian terpenting dalam sebuah Memorandum of Understanding. Oleh karena itu, pastikan bahwa setiap detail dalam perjanjian telah dibahas, dicantumkan, dan disepakati di bagian ini.
4. Penutup
Penutup adalah bagian yang menjelaskan bahwa tidak ada paksaan dalam terbentuknya perjanjian tersebut. Tuliskan bagian penutup dengan kalimat yang jelas dan ringkas.
5. Tanda Tangan
Bagian akhir dari pembuatan MoU adalah tanda tangan yang bersifat krusial untuk menunjukkan keabsahan dokumen. Setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian harus membubuhkan tanda tangan mereka.
Tanpa adanya tanda tangan, perjanjian yang telah disepakati dan dicantumkan tidak bisa dianggap sah. Tanda tangan menjadi bukti bahwa perjanjian tersebut dibuat atas kesepahaman bersama.
Baca juga: Apa itu IMB? Ini Persyaratan, Biaya, dan Cara Mengurusnya
Perbedaan MoU dan MoA
Selain adanya MoU, kesepatakan sebuah perjanjian juga bisa dicantumkan dalam Memorandum of Agreement (MoA).
Perbedaan MoU dan MoA terletak pada beberapa hal, seperti kuasa hukum dan kerincian informasi yang dicantumkan.
Sesuai namanya, MoU merupakan sebuah nota kesepahaman sedangkan MoA adalah sebuah surat perjanjian.
Dengan kata lain, MoU artinya hanya memuat hal-hal pokok yang menjadi kesepakatan dan perlu diketahui pihak terlibat. MoU adalah dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum.
Di sisi lain, MoA atau surat perjanjian memiliki kekuatan hukum yang mengikat semua pihak di dalamnya.
Dengan demikian, pelanggaran atau kecurangan akan mengarah pada tindakan hukum. Isi dari MoA juga lebih detail untuk menjelaskan hal-hal yang perlu dipatuhi dan dijalankan.
Contoh MoU
Berikut adalah beberapa contoh MoU dengan tujuan, kepentingan, dan pihak berbeda.
Sumber: contohsurat
Sumber: contohsurat
Sumber: contohsurat
Itulah informasi mengenai apa itu MoU dan hal terkait lainnya. Dari pembahasan di atas, dapat dikatakan bahwa Memorandum of Understanding atau MoU adalah dokumen legal yang berisi kesepakatan atau kontrak antara dua pihak dalam perjanjian tertentu.
Berbicara mengenai kerja sama dalam bisnis terutama jika menyangkut properti, Anda dapat memanfaatkan aplikasi Nimbus9 untuk manajemen secara terintegrasi.
Fitur yang disediakan Nimbus9 juga meliputi surat – menyurat untuk mempermudah proses dan pengarsipan dokumen. Hal tersebut tentu akan meningkatkan efisiensi operasional Anda.
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut!
Baca juga: Kenali Apa itu Paperless Office, Kelebihan dan Kekurangannya