Bagi Anda yang berencana untuk membangun perumahan, maka site plan adalah hal yang perlu Anda pahami. Apa itu site plan? Sederhananya, site plan adalah berbentuk gambar dua dimensi. Gambar ini dipakai oleh para developer properti sebelum memulai pembangunan.
Selain itu, dengan memahami site plan, maka Anda dapat mengetahui bagaimana perkembangan dan rencana pembangunan properti Anda.
Yuk pahami lebih lanjut tentang apa itu site plan, fungsi, ketentuan, hingga cara pengajuannya.
Apa itu Site Plan?
Kebanyakan orang menyebut site plan adalah peta. Hal tersebut tidak sepenuhnya salah, sebab memang site plan berisi tentang peta perencanaan pembangunan.
Pengertian site plan adalah gambar dua dimensi yang memberikan informasi tentang rencana pembangunan secara detail dengan semua unsur penunjang di dalamnya dalam skala batas-batas luas lahan tertentu.
Gambar site plan adalah memuat denah tanah serta rencana penggunaan area, misalnya dijadikan jalan, utilitas air, area parkir, bangunan, jalur listrik, kontur, drainase, dan lain sebagainya.
Elemen penunjang site plan adalah merujuk pada aspek ekosistem maupun faktor utilitas wajib yang merupakan kebutuhan utama bagi para penghuni rumah di masa depan, sehingga penghuni merasa aman dan nyaman.
Tak hanya berguna bagi pengembang, site plan adalah gambaran rencana pembangunan yang juga bermanfaat untuk calon pembeli.
Pasalnya, melalui site plan calon pembeli dapat mempertimbangkan fasilitas serta akses terdekat sehingga bisa mengetahui lokasi rumah paling tepat.
Fungsi Site Plan
Fungsi site plan adalah sangat membantu para pengembang dalam menjelaskan ide rencana pembangunan secara terperinci melalui gambar.
Di samping itu, calon pembeli pun dapat melihat gambaran detail atas bangunan yang akan dibeli tanpa harus mendengar penjelasan panjang lebar dari pihak pengembang.
Site plan juga menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk pengajuan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah daerah kabupaten atau kota biasanya membutuhkan site plan untuk beberapa hal, di antaranya:
- Mengidentifikasi bangunan apa saja yang akan dibangun atau ditambahkan pada suatu lahan oleh pembembang.
- Mengetahui apakah ukuran Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Mengenal HGB (Hak Guna Bangunan) dan Perbedaannya dengan SHM
Ketentuan Umum Site Plan
Dikarenakan fungsi site plan adalah sangat krusial, maka pembuatannya tentu tidak boleh sembarangan. Di bawah ini merupakan beberapa peraturan mengenai site plan.
- Setiap individu atau badan hukum yang akan merencanakan penggunaan lahan untuk keperluan pembangunan proyek atau bangunan harus memperoleh izin lokasi atau advice planning dari pejabat berwenang sesuai dengan undang-undang.
- Setiap individu atau badan hukum yang melakukan pembangunan atas tanah yang dibebaskan sesuai dengan izin lokasi, rekomendasi, atau teori rencana pengarahan lokasi, terlebih dahulu dibentuk site plan untuk diajukan pengesahannya kepada walikota atau bupati setempat melalui kepala instansi yang berhubungan dengan tata kota dan pemukiman.
- Site plan dibuat berbentuk gambar atau peta dalam skala tertentu di atas kertas kalkir, sesuai format yang ditetapkan oleh dinas atau instansi.
- Setiap individu atau badan hukum yang akan melaksanakan pembangunan sarana ibadah dan pendidikan atau lainnya yang bersifat sosial murni dengan luas tanah kurang dari 5000 meter persegi dibebaskan dari persyaratan pengesahan site plan.
Hal yang Harus Diperhatikan dalam Membuat Site Plan
Dalam pembuatan site plan perumahan, pengembang perlu mempertimbangkan banyak hal penting lantaran ini berkaitan dengan lingkungan.
Pengembang harus memikirkan bagaimana cara agar kawasan yang akan dibangun tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dalam jangka panjang. Berikut contoh hal-hal untuk diperhatikan.
- Area jalan perlu dirancang dengan akses yang bisa memudahkan penghuni.
- Menyediakan fasilitas umum seperti ruang terbuka hijau, taman bermain, tempat ibadah, dan sekolah.
- Untuk menghindari konflik sosial yang mungkin terjadi, pembagian kavling sebaiknya dibuat secara strategis dalam kelompok tertentu.
- Sistem drainase perlu direncanakan dengan baik agar daerah aman dari banjir dan genangan air di musim hujan.
Di samping itu, ada juga komposisi yang perlu diterapkan dalam merancang site plan rumah agar area perumahan berada dalam kondisi baik sehingga dapat meningkatkan taraf hidup bagi penghuninya:
- Maksimal 65% untuk bangunan perumahan
- 20% untuk akses jalan
- 10% untuk area terbuka dan fasilitas umum
- 5% untuk kebutuhan komersial
Cara Mengajukan Site Plan
Dalam pengajuan site plan, terdapat beberapa persyaratan yang wajib Anda lengkapi. Dikutip dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemenpan RB, berikut daftar persyaratannya.
- Surat permohonan pengesahan
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi bukti legalitas atau kepemilikan lahan
- Fotokopi surat keterangan lahan bebas banjir
- Fotokopi surat izin lokasi
- Profil dan izin perusahaan
- Fotokopi surat izin lingkungan atas SPPL
- Gambar site plan perumahan
- Gambar desain bangunan perumahan
- Surat rekomendasi PLN
- Surat rekomendasi PDAM
Proses pengajuan site plan adalah gratis alias tidak dipungut biaya, dengan durasi penyelesaian 3 hari kerja.
Contoh Site Plan
Agar Anda lebih paham, perhatikan contoh site plan perumahan berikut ini.
Sumber: Wikipedia
Itu dia penjelasan tentang pengertian site plan secara lengkap. Site plan adalah peta rencana pembangunan yang diperlukan sebelum membangun rumah. Jadi, sebagai pembeli sebaiknya Anda melihat site plan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membeli properti incaran Anda.
Dapatkan informasi terkini seputar properti, manajemen pengelolaan properti, dan tips menarik lainnya hanya di blog Nimbus9!
Baca juga: Apa itu Okupansi dalam Properti & Pentingnya Bagi Bangunan