Jika Anda seorang agen properti, tentu IMB adalah hal yang sudah tak asing lagi, bukan?
IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, di mana perizinan ini akan Anda butuhkan ketika ingin membangun ataupun memperluas sebuah properti baru.
Untuk mendapatkannya pun tidak bisa sembarangan, Anda perlu memenuhi sejumlah syarat dan melalui beberapa proses. Agar tidak bingung, yuk simak apa itu IMB, persyaratan hingga cara mengurusnya di bawah ini!
Apa itu IMB?
Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah sebuah bentuk perizinan kepada pemilik resmi properti untuk dapat mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi suatu bangunan berdasarkan syarat tertentu.
Biasanya, perizinan tersebut diberikan oleh pemerintah daerah wilayah setempat.
Adapun tujuan dari adanya IMB adalah supaya segala aktivitas terkait pendirian bangunan menjadi lebih tertib, tata letak teratur, nyaman, aman, dan tentunya memiliki kepastian hukum.
Ya, IMB adalah suatu perizinan yang diberikan berdasar atas landasan hukum di Indonesia.
Hal ini diatur dalam undang-undang No.28 tahun 2008 mengenai bangunan gedung. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap pendirian bangunan di Indonesia wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Lalu, peraturan perundang-undangan lainnya yang menjadi landasan IMB adalah sebagai berikut.
- UU No. 28 tahun 2002 terkait Bangunan Gedung
- PP No. 36 tahun 2005 terkait Peraturan Pelaksanaan
- UU No. 26 tahun 2007 terkait Penataan Ruang
- PP No.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Baca juga: Mengenal HGB (Hak Guna Bangunan) dan Perbedaannya dengan SHM
Persyaratan IMB Berdasarkan Kategori
Nah, jika ingin membuat Izin Mendirikan Bangunan, Anda perlu memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu.
Ketentuan ini dilakukan demi mencegah terjadinya pemberian sanksi, penghentian kegiatan pendirian, ataupun denda.
Lantas, apa saja persyaratan IMB tersebut? Berikut selengkapnya.
1. Persyaratan IMB Rumah Tinggal
Jika ingin mengurus Izin Mendirikan Bangunan untuk rumah tinggal, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen, seperti:
- Fotokopi KTP dan NPWP
- Fotokopi Surat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan tanah
- Formulir permohonan bermaterai yang sudah dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat
- Surat perjanjian penggunaan tanah, jika lahan terkait bukan milik pemohon
- Surat kuasa, bila permohonan dikuasakan
- Surat pernyataan bermaterai dari pemohon IMB bahwa tanah terkait tidak berada dalam sengketa tertentu
- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
- Surat Perintah Kerja (SPK) bila pendiringan dilakukan dengan sistem ‘borongan’
- Gambar konstruksi properti minimal 7 set (denah rumah, tampak depan, belakang, samping, rencana utilitas)
- Gambar rencana arsitektur, mulai dari gambar denah, tampak, serta potongan dan detail bangunan.
- Perhitungan konstruksi bangunan yang disusun oleh ahli bersetifikasi (SIPD) bagi bangunan lebih dari 2 lantai atau bangunan konstruksi betok dengan bentangan lebih dari 10 meter.
- Rekomendasi teknis Izin Peruntukkan Penggunaan Lahan (IPPL)
- Gambar bangunan sebelumnya jika ingin mengubah, merenovasi, atau memperluas bangunan
Apabila seluruh persyaratan IMB sudah Anda penuhi, lalu bagaimanakah cara membuat IMB? Untuk itu, Anda bisa mendatangi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terdekat, bila rumah yang ingin dibangun kurang dari 500 meter persegi. Kemudian. Anda tinggal melengkapi formulir pengajuan.
Biasanya, cara mengurus IMB rumah tinggal akan memakan waktu sekitar 15 hari. Sementara, biaya IMB adalah Rp2.500 per meter segi.
2. Persyaratan IMB Non Rumah Tinggal
Selain itu, jika Anda mengajukan pembuatan izin untuk jenis bangunan umum non rumah tinggal hingga 8 lantai, maka persyaratan IMB adalah sebagai berikut.
- Fotokopi KTP dan NPWP
- Fotokopi surat kepemilikan tanah
- Formulir permohonan bermaterai yang sudah dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat
- Surat perjanjian penggunaan tanah, jika lahan terkait bukan milik pemohon
- Surat kuasa, bila permohonan dikuasakan
- Surat pernyataan bermaterai dari pemohon IMB bahwa tanah terkait tidak berada dalam sengketa tertentu
- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
- SIPPT untuk luas tanah lebih dari 5.000 m2
- Gambar instalasi LAK/LAL/SDP/TDP/TUG
- IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi, serta instalasi yang dilegalisir asli
- Gambar bangunan sebelumnya jika ingin mengubah, merenovasi, atau memperluas bangunan
- Ketetapan Rencana Kota (KRK) berserta Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)
- Akta pendirian apabila diajukan atas nama perusahaan, badan, atau yayasan
Adapun cara mengurus IMB non rumah tinggal ialah dengan mendatangi loket PTSP dan melengkapi formulir pengajuan. Jika dokumen telah lengkap dan disetujui, petugas akan segera melakukan survey ke lokasi.
Umumnya, lama waktu pembuatan IMB adalah sekitar 25 hari dengan biaya disesuaikan dengan luas bangunan dan harga satuan retribusinya.
3. Persyaratan IMB Non Rumah Tinggal Lebih dari 9 Lantai
Sementara, bila bangunan yang akan didirikan lebih dari 9 lantai, maka persyaratan IMB adalah sebagai berikut.
- Fotokopi KTP dan NPWP
- Fotokopi surat kepemilikan tanah
- Formulir permohonan bermaterai yang sudah dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat
- Surat kuasa, bila permohonan dikuasakan
- Hasil penyelidikan tanah yang dibuat oleh pohak konsultan
- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
- SIPPT untuk luas tanah lebih dari 5.000 m2 dari Gubernur
- Gambar instalasi LAK/LAL/SDP/TDP/TUG
- IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi, serta instalasi yang dilegalisir asli
- Ketetapan Rencana Kota (KRK) berserta Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)
- Rekomendasi UKL/UPL/dari pihak BPLHD bila properti seluas 2000 hingga 10.000 M2 atau rekomendasi AMDAL bila luas bangunannya di atas 10.000 M2
- Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK) bila bangunan terdiri dari 9 lantai atau lebih
- Surat penunjukan pemborong dan juga Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari pihak pemilik properti
- Persetujuan dari hasil sidang TPKB apabila properti terdiri atas 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai atau jika bangunan mempunyai struktur khusus
Baca juga: Perbedaan SLF dan IMB yang Wajib Diketahui Pemilik Properti
IMB Digantikan PBG: Apa Bedanya?
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 resmi menghapus istilah IMB dan menggantikannya dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Tujuannya untuk menyelaraskan perizinan dengan sistem digital melalui OSS (Online Single Submission).
Perbedaan IMB dan PBG |
||
Keterangan |
IMB |
PBG |
Nama |
Izin Mendirikan Bangunan |
Persetujuan Bangunan Gedung |
Waktu Penerbitan |
Sebelum pembangunan |
Sebelum dan setelah pembangunan |
Fokus |
Izin membangun |
Persetujuan desain teknis & fungsi bangunan |
Sistem |
Manual atau semi-digital |
Terintegrasi secara digital di OSS |
Dasar Hukum |
Perda lama |
PP No. 16 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja |
Jadi, jika kamu baru akan membangun properti, yang berlaku saat ini adalah PBG, bukan IMB. Meski begitu, IMB lama yang masih berlaku tetap sah digunakan selama tidak ada perubahan fungsi atau bentuk bangunan.
Baca juga: Mengenal PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan Apa Bedanya Dengan IMB?
Syarat dan Cara Mengurus PBG (Pengganti IMB)
Berikut dokumen yang umumnya dibutuhkan untuk mengurus PBG:
- Identitas pemilik (KTP, NPWP)
- Sertifikat tanah atau bukti hak atas tanah
- Gambar rencana arsitektur lengkap
- Perhitungan struktur
- Dokumen lingkungan jika diperlukan (AMDAL, UKL-UPL)
- Persetujuan tetangga (untuk daerah padat)
Langkah pengurusan PBG:
- Daftar di OSS (oss.go.id) menggunakan akun pribadi atau badan usaha.
- Isi data teknis bangunan dan unggah dokumen di aplikasi SIMBG (simbg.pu.go.id).
- Verifikasi dan validasi teknis oleh dinas terkait.
- Pembayaran retribusi sesuai ukuran dan fungsi bangunan.
- Penerbitan dokumen PBG secara digital.
Meskipun kini telah digantikan oleh PBG, konsep IMB penting untuk dipahami oleh semua pemilik properti. Legalitas bangunan tidak hanya memastikan keamanan struktur, tetapi juga memberi perlindungan hukum dan nilai tambah pada aset Anda.
Jika Anda sedang atau akan membangun rumah, ruko, apartemen, atau gedung lain—pastikan untuk memahami regulasi terbaru dan segera mengurus PBG agar properti Anda aman, nyaman, dan bernilai.
Dalam menjalankan bisnis properti, mungkin Anda juga membutuhkan aplikasi manajemen properti untuk mempermudah pengelolaan operasional bisnis.
Pada aplikasi Nimbus9, Anda akan mendapatkan beragam fitur lengkap dengan fungsi masing-masing, seperti keamanan, kebersihan, dan peninjauan.
Dengan demikian, aktivitas bisnis properti Anda pun akan jauh lebih efektif dan mudah. Yuk, segera hubungi tim kami dan berkonsultasi sekarang juga!