Master plan adalah istilah untuk sebuah dokumen perencanaan utama dari suatu tata ruang kawasan perumahan secara keseluruhan.
Pada dasarnya, dokumen rancangan ini ditujukan untuk memperjelas kerangka kerja pengembangan kawasan sehingga dapat membantu developer dalam proses pembangunan.
Jika demikian, lalu apa bedanya dengan site plan? Meskipun sama-sama gambaran rencana pembangunan, akan tetapi site plan dan master plan adalah dua hal berbeda.
Agar tidak bingung, yuk langsung saja simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, mulai dari pengertian, tujuan, dasar hukum, ciri-ciri, hingga manfaatnya. Check it out!
Apa itu Master Plan?
Master plan adalah sebuah sketsa tata ruang induk yang mencakup letak dan gambaran besar dari sebuah kawasan proyek infrastruktur secara komprehensif.
Sketsa tersebut menggambarkan pengaturan lokasi fasilitas umum maupun sosial yang nantinya akan dibangun sesuai dengan fungsi lahan.
Mulai dari infrastruktur, sirkulasi dan transportasi alokasi ruang berdasarkan aktivitas, pendanaan, jangka waktu, serta stakeholder atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembangunan tersebut.
Cara membuat master plan ini umumnya bisa dalam bentuk kertas lembaran atau juga hanya berupa soft file pada perangkat digital.
Adapun contoh master plan adalah sebagai berikut.
Sumber: islamic-center
Tujuan Master Plan
Secara mendasar, tujuan utama dari pembuatan master plan adalah untuk mempermudah developer dalam proses pembangunan.
Sebab, cara membuat master plan akan didasarkan pada visi kawasan terkait yang dapat memberikan kesejahteraan kepada seluruh penghuni, baik itu dari segi lingkungan, sosial, maupun ekonomi.
Di sisi lain, tujuan master plan adalah untuk memberikan gambaran jelas mengenai kerangka kerja pengembangan kawasan di kemudian hari.
Baca juga: Apa itu Cost Control? Pengertian, Fungsi, Tugas dan Elemen
Dasar Hukum Pembuatan Master Plan
Adapun sejumlah undang-undang yang memuat aturan mengenai master plan adalah sebagai berikut.
- UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
- UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
- UU No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
- UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Ciri-Ciri Master Plan
Agar lebih jelas mengenai apa itu master plan, berikut ciri-cirinya yang perlu Anda ketahui.
- Master plan adalah sketsa yang terdiri atas teks, statistik, diagram, laporan, gambar tiga dimensi, peta, serta foto udara dari sebuah rencana pembangunan kawasan.
- Menggambarkan secara menyeluruh terkait konsep pembangunan, di antaranya seperti infrastruktur, lanskap, desain tata ruang, sirkulasi, penyediaan layanan, dan penggunaan lahan sekarang maupun masa depan beserta bentuk bangunannya.
- Memberikan penjelasan mengenai metode pengembangan sekaligus strategi dalam proses pelaksanaan proyek.
- Sebuah rencana utama terkait fasilitas umum, transportasi dan lalu lintas, taman dan ruang terbuka, lingkungan sekitar dan perumahan, hingga penggunaan lahan serta pembangunan ekonomi.
- Memberikan pendekatan terstruktur dan memperjelas kerangka kerja dalam proses pengembangan suatu kawasan.
- Dibuat oleh pemilik tanah, developer, kontraktor, agen peremajaan, atau juga otoritas lokal.
- Dilakukan peninjauan kembali setiap 2 tahun sekali.
Baca juga: Aset Tetap Adalah: Pengertian, Karakteristik, dan Contoh
Manfaat Master Plan
Sebagai rancangan utama dari suatu proses pembangunan proyek, tentu ada begitu banyak manfaat dari pembuatan master plan, di antaranya:
- Memberikan gambaran jelas terhadap pembeli properti terkait lokasi pilihan secara akurat.
- Memberikan rancangan infrastruktur, fasilitas, lingkungan sekitar dan lain sebagainya.
- Membantu membuat konsep menjadi jauh lebih terstruktur dan sistematis.
- Memberikan panduan terkait pembagian lahan.
- Mengetahui perkiraan budget dan tahapannya.
- Memberikan gambaran terkait fitur geografis dan vetegasi.
- Sebagai kerangka dasar atau panduan bagi pengembangan fisik, seperti bangunan maupun infrastruktur di lingkungan.
- Memberikan gambaran tahapan pengembangan fisik yang nantinya akan memengaruhi program pelayanan ataupun manajemen.
- Menciptakan keterpaduan antara rancangan pengembangan fisik maupun program yang bermanfaat secara jangka pendek dan panjang.
- Mengetahui kemungkinan sumber pendanaan.
- Membantu menangani masalah serta mengidentifikasi kendala-kendala.
Perbedaan Site Plan dan Master Plan
Lalu pertanyaannya, apa perbedaan site plan dan master plan? Tak jarang, orang-orang mengira bahwa keduanya merupakan hal yang sama.
Nyatanya, site plan maupun master plan adalah rancangan pembangunan proyek dengan fungsi dan tujuan masing-masing. Berikut lebih jelasnya.
1. Pihak yang Membuat
Pihak yang mengajukan sketsa master plan adalah badan hukum dalam bidang properti, pergudangan, industri, pariwisata, dan sebagainya. Sementara, site plan diajukan oleh pemilik lahan.
2. Gambaran Rencana
Seperti dijelaskan di atas, master plan adalah rancangan pembangunan yang meliputi seluruh gambaran besar dari kawasan proyek, termasuk infrastruktur, fasilitas, dan lain-lain.
Sedangkan, site plan berfungsi menunjukkan tata letak bangunan maupun sarana dan prasarana pendukung saja.
3. Luas Lahan
Selain itu, pembuatan master plan ditujukan untuk luas lahan minimal 50 Ha. berbeda dengan site plan yang hanya diperuntukkan bagi lahan dengan luas kurang dari 50 Ha.
4. Waktu Pembuatan
Pada dasarnya, master plan adalah dokumen yang dijadikan sebagai syarat lengkap pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sementara, site plan dibuat tepat sebelum pembangunan fisik dilakukan, sebab site plan adalah bentuk detail dari master plan.
5. Jangka Waktu
Selain itu, master plan akan ditinjau kembali setiap dua tahun sekali, namun tidak dengan site plan.
Baca juga: Mengenal Apa itu Properti, Produk, dan Keuntungan Bisnisnya
Nah sekarang sudah tahu kan pengertian master plan, tujuan, ciri, hingga manfaatnya. Bisa dibilang, master plan adalah dokumen yang cukup berperan penting dalam proses pembangunan properti.
Berbicara mengenai properti, Anda bisa download Nimbus9 untuk membantu mengurus perlengkapan aset maupun melakukan manajemen.
Nimbus9 adalah sebuah aplikasi property management system yang memungkinkan Anda maupun para pemilik properti mengelola serta meninjau bangunan secara efisien.
Sebab, aplikasi Nimbus9 memiliki beragam fitur yang super lengkap dengan berbagai fungsi, mulai dari kebersihan, keamanan, dan juga peninjauan.
Sehingga, aktivitas bisnis properti Anda pun akan jauh lebih mudah. Yuk hubungi tim kami untuk berkonsultasi sekarang juga!
Baca juga: MoU Adalah: Pengertian, Fungsi, Komponen, dan Contoh
boleh dibantu untuk pembuatan master plan pembangunan perkebunan dikabupaten mimika
Komentar ditutup.